Hukum Mengafani dengan Kain Sutera
Bagi Mayat lelaki di haramkan untuk dikafani dengan mengenakan kain sutra. Sementara untuk mayat perempuan, dia diperbolehkan dikafani dengan kain sutra. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yang berkaitan dengan kain sutra dan emas. Rasulullah SAW menyatakan, "Sesungguhnya keduanya (kain sutra dan emas) di haramkan bagi kaum lelaki dari umatku, dan di halalkan bagi kaum wanita". (HR. Ibnu Majah)
Kebanyakan para ulama tidak senang apabila mayat perempuan dikafani dengan menggunakan kain sutra. Sebab hal yang demikian dianggap berlebihan dan menyia-nyiakan harta, sementara mengkafani mayat dengan kain yang mahal dilarang oleh Rasulullah SAW. Mereka membedakan antara sutra yang dijadikan sebagai perhiasan saat masih hidup dan sutra yang dijadikan sebagai kain kafan saat meninggal dunia.
Imam Ahmad berkata, "Saya tidak kagum jika ada seorang perempuan yang dikafani dengan kain sutra". Sementara Hasan, Ibnu Mubarak, dan Ishak menyata-kan bahwa mereka tidak menyenangi hal tersebut. Ibnu Mundzir berkata, "Saya tidak melihat perbedaan yang terjadi selain mereka".
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar