Kamis, 16 Februari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 15022012

Hukum Menyalati Orang yang Mati Syahid
 
(........................ lanjutan )
          Dengan melihat adanya ta'arud (kontradiksi) pada hadits tersebut, para ahli fikih berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang mengamalkan semua hadits tersebut. Dan sebagian yang lain hanya mengamalkan hadits yang rajih (kuat). Di antara yang mengamalkan semua hadits tersebut adalah Ibnu Hazm. Ia berkata, "Jika orang yang meninggal dalam keadaan syahid dishalati, hal itu bagus. Tapi jika ia tidak dishalati, itupun bagus".
 
            Pernyataan ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Ibnu Qayyim. Ia berkata, "Yang benar dalam masalah ini adalah bagi kaum Muslimin diperbolehkan untuk menyalati ataupun tidak menyalati orang yang meninggal dunia dalam keadaan syahid. Karena baik menyalati ataupun tidak, keduanya memiliki dasar yang bersumber dari Rasulullah SAW".
 
            Inilah pendapat yang dikemukan Imam Ahmad, dan merupakan hal yang pokok dalam mazhabnya. Imam Ahmad juga berpendapat, bahwa Rasulullah SAW., tidak menyalati para syuhada ketika mereka akan dimakamkan. Sementara yang menjadi korban saat perang Uhud mencapai tujuh puluh orang. Dengan demikian, apa yang mesti diberlakukan untuk mereka menjadi syahid tidaklah samar; mereka tidak dishalati Rasulullah SAW.
 
            Hadits yang bersumber dari Jabir bin Abdullah yang menyatakan bahwa me-reka yang meninggal dunia sebagai syuhada tidak dishalati adalah hadits hasan dan cukup jelas. Karena ayahnya sendiri menjadi salah satu orang yang syahid dalam peperangan tersebut. Dan ini merupakan pengalaman pribadi yang tidak dimiliki yang lain.
 
                                                                ( berlanjut........................
Fiqih Sunnah®
 

Tidak ada komentar: