Senin, 13 Februari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 12022012

Jenazah yang Wajib Dishalati dan yang Tidak Wajib
 
          Para ulama fikih sepakat bahwa jenazah seorang Muslim wajib dishalati, baik lelaki ataupun perempuan, besar maupun kecil.
            Ibnu Munzir berkata, para ulama fikih sepakat bahwa bayi yang meninggal dunia, yang sebelumnya diketahui tanda-tanda kehidupannya, baik dengan gerakan ataupun dengan tangisannya, ia tetap dishalati.
            Mughirah bin Syaibah berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang membawa kendaraan berada dibelakang jenazah dan orang yang berjalan berada didepan jenazah yang berdekatan dengan arah kanan atau arah kiri. Bayi yang ke-guguran, ia tetap dishalati dan orang tuanya di do'akan agar mendapat ampunan dan kasih sayang".(HR. Ahmad dan Abu Daud).
            Dalam redaksi lain berbunyi, "Dan orang berjalan berada dibagian depan dan belakang jenazah, juga dari arah kanan dan kiri dengan berdekatan dengan jenazah".
            Dalam riwayat yang lain dengan redaksi, "Orang yang mengendarai berada dibelakang jenazah, sementara yang berjalan kaki, ia boleh berada dimana saja. Dan anak kecil (yang meninggal dunia) tetap dishalati".
(HR. Ahmad, Nasai dan Tirmidzi). Hadits ini dinyatakan shahih.
                                       
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: