Hukum Menyalati Orang yang Mati Syahid
(........................ lanjutan )
Abu Hanifah, Thauri, Hasan dan Ibnu Muyassib lebih condong pada pada riwayat yang menyatakan, bahwa orang yang syahid tetap wajib dishalati.
Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi'i menyatakan bahwa ada beberapa hadits yang seakan-akan hadits ini mutawatir, bahwasanya Rasulullah SAW tidak me-nyalati mereka yang syahid diperang Uhud. Adapun hadits yang meriwayatkan bahwa beliau menyalati jenazah mereka, bahkan untuk Hamzah r.a., sampai beliau melakukan takbir sebanyak sembilan kali, tidak bisa diterima. Bagi orang yang menjadikan landasan pada hadits yang tidak syah, ia perlu merasa malu pada dirinya sendiri, karena hadits tersebut berlawanan dengan hadits yang shahih.
Adapun hadits yang berasal dari Uqbah bin Amir, bahwasanya peristiwa tersebut terjadi setelah delapan tahun berlalu. Lebih lanjut Imam Syafi'i berkata, "Seakan-akan Rasulullah SAW mendo'akan, saat itu mendo'akan dan meminta ampunan untuk mereka setelah beliau mengetahui bahwa tidak lama lagi beliau akan wafat. Untuk itu, beliau berpamitan kepada mereka. Sehingga apa yang beliau lakukan ini tidak dapat menghapus hukum hadits yang sudah jelas dan tetap",
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar