Memakamkan Jenazah
Meninggikan Makam
Hendaknya makam ditinggikan sekitar satu jengkal agar diketahui bahwa tempat tersebut adalah makam. Dan jika makam ditinggikan lebih dari satu jengkal, maka hukumnya adalah haram. Imam Muslim dan yang lain meriwayatkan dari Harun, bahwasanya Thumamah bin Thufi menceritakan kepadanya. Ia berkata, Ketika kami berada di Bardus; Romawi bersama Fhudalah bin Abid, ada salah seorang dari teman kami yang meninggal dunia. Kemudian Abdullah memerintahkan kepada kami untuk memakamkannya dan meratakan tanah pemakamannya. Lalu ia berkata, aku mendengar Rasulullah SAW memerintahkan agar meratakan tanah pemakamannya. (HR. Muslim)
Diriwayatkan dari Abu Abu al-Hayaj al-Asadi, Ia berkata, Ali bin Abu Thalib berkata kepadaku, aku ingin memerintahkanmu sebagimana yang telah diperintahkan Rasulullah SAW kepadaku : Janganlah meninggalkan berhala kecuali engkau menghancurkannya, dan jangan juga membiarkan kuburan kecuali engkau meratakannya. (HR. Muslim)
(berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar