Puasa Ramadhan
Hukum Puasa Ramadhan
Ramadhan hukumnya adalah wajib. Hal ini berdasarkan pada Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma'. Allah SWT berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa sebagai-mana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".
(Al-Baqarah [2] : 183)
Allah berfirman,
"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu barangsiapa di antara kamu hadir (di Negara tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu".
(Al-Baqarah [2] : 185)
(berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar