Orang yang Diberi Keringanan Tidak Berpuasa
tapi Wajib membayar Fidyah
( lanjutan.........................
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ikrimah, bahwa Ibnu Abbas menjelaskan maksud firman Allah SWT., "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin". Ayat ini memberi keringanan kepada orang yang lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan, yang berat dalam menjalankan puasa. Mereka dibolehkan tidak berpuasa, tapi harus memberi makan kepada satu orang miskin setiap hari sebagai fidyah. Demikian juga perempuan hamil dan perempuan yang menyusui, jika mereka merasa khawatir- maksudnya terhadap anaknya-maka mereka boleh tidak berpuasa dan sebagai fidyahnya mereka harus memberi makan orang orang miskin.
(HR. Bazzar)
Pada akhir atsar ini ditambahkan bahwa Ibnu Abbas pernah mengatakan kepada budak perempuannya yang sedang hamil, engkau tak ubahnya orang yang tidak mampu untuk berpuasa. Oleh karena itu, engkau harus membayar fidyah dan tidak perlu mengganti puasa yang engkau tinggalkan. (HR. Daruquthni) sanad hadits ini dinyatakan shahih oleh Daruquthni.
( berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar