DILARANG MEMELIHARA ANJING
Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak atau anjing berburu, atau anjing untuk menjaga ladang niscaya setiap hari pahalanya dikurangi sebanyak satu qirath.
(Riwayat Bukhari dan Muslim secara ittifaq)
Syarah/Penjelasan :
Memelihara anjing itu tidak boleh kecuali untuk menjaga ternak, menjaga lahan, atau berburu. Barangsiapa memelihara anjing selain untuk tujuan tersebut, maka setiap pahalan orang yang bersangkutan dikurangi satu qirath. Hal ini dikarenakan anjing merupakan salah satu hewan haram lagi najis, apabila badan kita terkena air liurnya atau kotorannya saja kita harus bersihkan dengan tanah dan air sampai tujuh kali. Karena dalam ilmu Fiqh terkena kotoran anjing termasuk najis Mughalazoh (najis yang berat). Jadi kesimpulan dari hadits ini, janganlah memelihara anjing kecuali untuk sesuatu yang sangat kita perlukan.
INDEKS Hadits & Syarah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar