Sabtu, 07 April 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 05042012

Perbedaan Tempat Terbit Bulan
 
Mayoritas ulama berpendapat bahwa perbedaan tempat terbit bulan tidak diperhitungkan. Apabila penduduk suatu Negara melihat hilal, maka diwajibkan berpuasa kepada seluruh Negara. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang telah disampaikan sebelumnya, "Berpuasalah kalian apabila telah melihatnya (hilal) dan berbukalah apabila telah melihatnya". Perintah ini ditujukan kepada seluruh umat Islam. Jadi, siapapun diantara umat Islam yang melihat hilal dimana saja dia berada, maka ini berarti seluruh penduduk Negara tersebut telah melihatnya.
 
Sebaliknya, menurut Ikrimah, Qasim bin Muhammad, Salim, Ishaq, dan pen-dapat yang shahih menurut mazhab Hanafi serta pendapat yang dipilih oleh mazhab Syafi'i, masin-masing penduduk disetiap Negara harus melihat hilal dan mereka tidak diwajibkan berpuasa apabila masyarakat di Negara lain telah melihatnya. Pendapat ini beradasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Kuraib, dia berkata, aku pergi ke Negara Syam dan disana aku telah melihat hilal Ramadhan. Aku menyaksikan hilal tersebut pada malam Jum'at. Kemudian, pada akhir bulan, aku kembali ke Madinah dan Ibnu Abbas bertanya kepadaku – kemudian dia menyebutkan tentang hilal – dia bertanya, kapan kalian melihat hilal ? Aku menjawab, kami melihatnya pada malam Jum'at. Ibnu Abbas bertanya lagi, apakah benar engkau sudah melihatnya ?. Benar, jawabku, orang-orangpun melihatnya dan mereka berpuasa, Muawiyah pun berpuasa. Ibnu Abbas berkata; tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu. Kami tetap berpuasa hingga genap tiga puluh hari, atau hingga kami melihat hilal dengan mata kepala kami sendiri. Kuraib berkata; mengapa kamu tidak mencukupkan saja dengan penglihatan hilal Muawiyah dan puasanya ?. Ibnu Abbas menjawab; tidak, demikianlah yang diperintah Rasulullah SAW kepada kami. (HR. Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi)
 
Tirmidzi menyatakan, hadits ini hasan shahih gharib. Inilah yang dilakukan oleh sebagian ulama, bahwa setiap Negara harus melihat hilal secara langsung. Dalam Fath al-Alam Syarh Bulughul al-Maram dinyatakan bahwa yang lebih mendekati kebenaran adalah, setiap Negara haruslah melihat hilal secara langsung termasuk daerah-daerah lain yang memiliki kesamaan waktu dengannya(*).
 
(*).   Inilah yang benar dan sesuai dengan realita yang sebenarnya.
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: