Minggu, 15 April 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 14042012

Haram Hukumnya Muhrim Berburu
 
680.    Bersumber dari Sha'ab bin Jatstsamah al-Laitsi ra, bahwa dia pernah  menghadiahkan seekor keledai liar kepada Rasulullah SAW ketika beliau berada di Abwa' atau Waddan[1] (dua daerah dekat kota Mekkah). Ternyata kemudian Rasulullah SAW mengembalikan hadiah tersebut. Ketika Rasulullah SAW (bertemu Sha'ab) berubahlah wajah Sha'ab karena hadiahnya dikembalikan, kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya kami tidak akan mengembalikan pemberianmu itu, seandainya aku tidak sedang berihram".
            (Muslim IV : 13)
 
681.    Bersumber dari Thawus dari Ibnu Abbas ra, ia mengatakan, "Ketika Zaid bin Arqam baru saja tiba, dia langsung ditanya oelh Abdullah bin Abbas dengan nada meningatkan, 'Hai, bukankah kamu sudah berjanji akan menginformasikan ke-padaku perihal sepotong daging binatang buruan yang dihadiahkan kepada Rasulullah SAW saat beliau sedang berihram?'. Kemudian Zaid menjawab, 'Baiklah, memang pernah beliau diberi hadiah sepotong daging  hasil buruan, namun beliau kemudian mengembalikannya, seraya bersabda, 'Sesungguhnya kami tidak mau memakannya, karena kami sedang dalam keadaan ihram'".          
(Muslim IV : 14)
 
            [1].          Ia adalah dua buah tempat antara Mekkah dan Madinah.
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Tidak ada komentar: