Jumat, 20 April 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 16042012

Orang yang Diberi Keringanan Tidak Berpuasa
tapi Wajib membayar Fidyah
( lanjutan.........................
 
Demikian pula orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan tidak mampu berpuasa. Orang seperti ini hukumnya dengan orang tua lanjut usia tanpa ada perbedaan. Demikian juga para pekerja yang terlibat dalam kerja-kerja kasar dan berat.
 
Syekh Muhammad Abduh berkata, "Yang dimaksud orang-orang yang berat menjalankannya", dalam ayat tersebut adalah orang tua yang sudah lanjut usia, orang yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh, serta para pekerja berat yang pekerjaannya itu memjadi sumber penghasilan tetapnya, seperti para pekerja tambang.
 
            Demikian juga para tahanan yang divonis kerja paksa seumur hidup, jika mereka merasa kesulitan menjalankan ibadah puasa, disamping mereka juga memiliki harta sebagai bayaran fidyah.
 
            Demikian pula perempuan hamil dan perempuan menyusui, jika mereka merasa khawatir atas keselamatan diri dan anaknya, mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa. Menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, mereka diwajibkan membayar fidyah dan tidak diwajibkan mengqadha' puasa yang ditinggal.
 
( berlanjut..........................
 
[*].           As-Sha' segantang lebih sepertiga
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: