Beberapa Hal yang Diperbolehkan Ketika Puasa
( lanjutan.........................
Saat Bepuasa, ada beberapa hal yang boleh dikerjakan :
8. Makan, minum, dan bersetubuh sampai terbit fajar.
Jika fajar sudah dan ketika itu masih terdapat makanan di dalam mulutnya, maka dia wajib memuntahkannya. Jika sedang dalam keadaan bersetubuh, dia wajib segera mencabut kemaluannya.
Jika makanan telah dimuntahkan dan zakar (kemaluan laki-laki) segera dicabut dari dalam vagina (kemaluan istri), maka puasanya tetap berlaku. Tetapi jika makanan yang berada di dalam mulutnya ditelan dengan sengaja atau tetap bersetubuh dengan istrinya di kala mengetahui bahwa fajar terbit, maka puasanya batal.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah bersabda,
"Sesunggunya Bilal mengumandangkan adzan pada waktu malam. Jika kalian mendengarnya, maka teruskanlah kalian makan dan minum hingga terdengar suara adzan yang dikumandangkan Ibnu Ummi Maktum". (HR. Bukhari)
9. Orang yang puasa dibolehkan berada dalam keadaan berjunub di waktu Shubuh. Hal ini sebagaimana yang telah dinyatakan dalam hadits Aisyah.
10. Wanita yang mengalami haid atau nifas, jika darah mereka terhenti di waktu malam, dibolehkan menangguhkannya mandi hingga waktu Shubuh meskipun sudah memulai puasa. Kemudian hendaknya mereka mandi untuk melakukan shalat Shubuh.
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar