Memakamkan Jenazah
Meninggikan Makam
Hendaknya makam ditinggikan sekitar satu jengkal agar diketahui bahwa tempat tersebut adalah makam. Dan jika makam ditinggikan lebih dari satu jengkal, maka hukumnya adalah haram. Imam Muslim dan yang lain meriwayatkan dari Harun, bahwasanya Thumamah bin Thufi menceritakan kepadanya. Ia berkata, ketika kami berada di Bardus; Romawi bersama dengan Fhudalah bin Abid, ada salah seorang dari teman kami yang meninggal dunia. Kemudian Abdullah memerintahkan kepada kami untuk memakamkannya dan meratakan tanah pemakamannya lalu ia berkata, aku mendengar Rasulullah SAW memerintahkan agar meratakan tanah pemakaman. HR. Muslim dan Abu Daud
Diriwayatkan dari Abu al-Hayaj al-Asadi. Ia berkata, Ali bin Abu Thalib berkata kepadaku, aku ingin memerintahkanmu sebagaimana yang telah diperintahkan Rasulullah SAW., kepadaku : Janganlah meninggalkan berhala kecuali engkau menghancurkannya, dan jangan juga membiarkan kuburan kecuali engkau meratakannya. HR. Muslim dan Abu Daud
Imam Tirmidzi dan sebagian ulama berpendapat bahwa meninggikan makam cukup sebatas orang mengetahui bahwa tempat itu adalah pemakaman agar ia tidak menginjak dan tidak duduk di atasnya. Jika lebih dari itu hukumnya adalah makruh.
Para pemimpin (masa lampau)pernah memerintahkan untuk menghancurkan (meratakan) makam yang ditinggikan melebihi batas toleransi syara' sebagai wujud pelaksanaan sunnah Rasulullah SAW yang benar.
Imam Syafi'i berkata, aku lebih senang jika makam tidak ditambah dengan tanah yang lain; ditinggikan sedikit, setinggi satu jengkal; tidak ditembok karena hal yang sedemikian merupakan bentuk hiasan dan wujud dari kesombongan. Aku tidak pernah melihat makam sahabat Muhajirin dalam keadaan di tembok.Aku juga pernah melihat beberapa pemimpin yang menghancurkan makam yang ditembok, dan aku juga pernah mendengar ahli fikih yang mencela hal yang sedemikian.
Imam Syaukani berkata, meninggikan makam melebihi batas yang masih dapat ditoleransi syara' hukumnya adalah haram. Hal ini telah dijelaskan oleh Imam Ahmad, sekelompok orang dari pengikut Imam Syafi'i dan Imam Malik.
Kesimpulannya : Meninggikan makam diperbolehkan (dengan batas tertentu) karena tidak adanya pengingkaran dari kalangan ulama baik pada masa lampau maupun pada masa sekarang.
Apa yang dikatakan Yahya dan Mahdi, dalam kitab al-Ghaits, tidak benar, karena diamnya para ahli fikih tidak bisa dijadikan sebagai landasan (dalam menentukan hukum), sebab hal yang sedemikian bersifat dzan (prasangka) dan (pendapat atas) haramnya mengangkat tanah makam juga bersifat dzan.
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar