Minggu, 01 Januari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 31122011

Hukum Menyiapkan kain Kafan dan Tempat
Pemakaman Sebelum Ajal Tiba
 
Imam Bukhari menyatakan dalam bab, orang yang mempersiapkan kain kafan pada masa Rasulullah SAW, dan tindakan ini tidak diingkari oleh para sahabat. Diriwayatkan dari Sahal, bahwasanya ada seorang wanita yang datang menemui Rasulullah SAW, dengan membawa burdah yang sudah ditenun. Dimana burdah tersebut mempunyai dua sisi yang ada rumbai-rumbainya.
Sahal bertanya, "Apakah kalian tahu, apa yang dimaksud dengan burdah ?". Mereka menjawab, "Yaitu Syamlah (kain yang longgar)". "Benar", sahut Sahal. Perempuan itu berkata, "Aku telah menenunnya sendiri, dan kedatanganku kesini dengan harapan agar burdah ini engkau kenakan, wahai Rasulullah".
Rasulullah SAW., lantas mengambil burdah yang dibawa wanita itu, lalu mengena-kannya dengan rasa senang, lalu keluar menjumpai kami.
            Melihat itu, ada seorang yang memuji atas keindahan burdah tersebut. Ia pun berkata alangkah indahnya sekiranya aku mengenakan burdah itu ?!. Para sahabat berkata, "Burdah itu memang indah dan Rasulullah amat membutuhkannya. Engkau tahu bahwa Rasulullah SAW, tidak akan menolak apapun yang diminta dari beliau". Lelaki tersebut menjawab, "Demi Allah, aku tidak meminta burdah itu untuk aku kenakan. Tapi aku ingin agar burdah itu menjadi kain kafanku nanti". Sahal berkata, "Akhirnya, burdah tersebut menjadi kain kafan lelaki yang pernah memintanya dari Rasulullah SAW". (HR. Bukhari).
            Al-Hafidz, Ibnu Hajar al-Atsqalani berkata, sebagai bentuk catatan atas apa yang disampaikan Imam Bukhari dengan pernyataan 'tanpa ada yang mengingkari'. Semetara pengingkaran yang terjadi saat itu adalah pengingkaran atas permintaan salah seorang lelaki kepada Rasulullah SAW atas burdah yang beliau kenakan. Tapi pada saat lelaki tersebut menjelaskan bahwa burdah yang ia minta dari Rasulullah SAW., bukan untuk dikenakan tapi untuk dijadikan sebagai kain kafan. Dan hal ini tidak mereka ingkari.
            Dari peristiwa diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum menyiapkan kain kafan ataupun yang lain sebelum meninggal dunia adalah boleh. Ibnu Hajar berkata, Ibnu Bathah menyatakan, "Hadits tersebut memberikan suatu pelajaran untuk mempersiapkan sesuatu sebelum ia dibutuhkan". Lebih lanjut Ibnu Hajar ber-kata, "Sekelompok orang-orang yang saleh menggali tempat pemakamannya sendiri sebelum mereka meninggal dunia ".
            Namun demikian, Zaid bin Munir menyanggahnya dan berkata, bahwa tindak-an yang sedemikian itu tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW. Jika memang hal tersebut termasuk sesuatu yang dianjurkan, tentunya banyak diantara para sahabat yang melakukannya..
            Aini berkata, "Tidak adanya para sahabat yang menggali tempat pemakaman-nya untuk dirinya sendiri bukan berarti mempersiapkan tempat pemakaman hukumnya tidak boleh. Karena apa yang dianggap baik oleh kaum Muslimin, hal itu merupakan kebaikan disisi Allah SWT. Terlebih lagi jika yang melakukannya adalah sosok orang yang saleh".
            Ahmad berkata, "Jika ada seseorang yang telah menyiapkan tempat pemakaman dan berwasiat kepada keluarganya agar ia nanti dimakamkan di tempat itu, maka hal seperti ini juga diperbolehkan". Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwa Utsman, Aisyah,dan Umar bin Abdul Aziz melakukan hal yang sedemikian.
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: