Jumat, 04 Mei 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 30042012

Hari-hari Yang Dilarang Berpuasa
 
( .....lanjutan.........................
3.    Pada Hari Jum'at Secara Khusus
 
Hari Jum'at merupakan hari raya mingguan bagi kaum Muslimin. Oleh karena itu, syariat Islam melarang puasa pada hari tersebut. Tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan itu hanya bersifat makruh, bukan haram. Tapi, apabila seseorang berpuasa sehari sebelum atau sehari sesudahnya, atau dia sudah terbiasa puasa pada hari tersebut yang bertepatan dengan hari Arafah atau hari Asyura, dalam keadaan demikian, tidak makruh berpuasa pada hari Jum'at.
Dari Abdullah bin Amru, bahwa Rasulullah SAW menemui Juwariyah binti Harits pada hari Jum'at yang pada hari itu dia sedang berpuasa. Rasulullah bertanya, "Apakah kemarin engkau juga berpuasa?". Tidak, jawab Juwariyah. Beliau bertanya lagi, "Apakah esok engkau juga berpuasa?". Tidak, jawab Juwariyah. Rasulullah pun bersabda, "Kalau begitu, hendaknya engkau, tidak berpuasa".
HR. Ahmad dan Nas'i. Nasa'i menyatakan sanad hadits ini baik.
 
            Dari Amir al-Asy'ari, dia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya hari Jum'at merupakan hari raya kalian, Oleh karena itu, janganlah kalian berpuasa pada hari Jum'at, kecuali jika kalian berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya"
HR. Bazzar dengan sanad yang baik.
 
Ali ra, berpesan, "Siapa diantara kalian yang hendak melakukan amalan sunnah, hendaknya dia berpuasa pada hari Kamis dan janganlah dia berpuasa pada hari Jum'at, karena ia merupakan hari makan, minum, dan berdzikir.
            HR. Ibnu Syaibah dengan sanad hasan.
 
            Menurut riwayat Bukhari Muslim dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
"Janganlah kalian berpuasa pada hari Jum'at, kecuali jika disertai dengan sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya". HR. Bukhari
 
Menurut riwayat Muslim,
"Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum'at diantara sekian malam yang ada untuk shalat malam, dan jangan pula kalian mengkhususkan hari Jum'at diantara hari-hari yang ada untuk berpuasa, kecuali apabila bertepatan dengan kebiasaan puasa yang dilakukan oleh seorang diantara kalian".
HR Muslim
 
4.    Hari Sabtu Secara Khusus
 
Dari Busr as-Sullami dari saudara perempuannya yang bernama Shamma, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
 
"Jangan kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali puasa yang diwajibkan kepada kalian(1). Seandainya seseorang diantara kalian tidak mendapatkan kecuali kulit anggur atau dahan kayu (untuk makan), maka hendaknya dia memakannya".
(HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah)
Hakim yang mengatakan bahwa hadits ini shahih menurut syarah Muslim. Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan. Dia juga menyatakan, yang dimaksud makruh disini adalah jika seseorang mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa, sebab orang-orang Yahudi merayakan hari Sabtu.
 
            Ummu Salamah berkata, Rasulullah lebih sering berpuasa pada hari Sabtu dan hari Minggu daripada hari-hari yang lain. Dan beliau bersabda, "Kedua hari ini merupakan hari besar orang-orang musyrik. Maka, aku ingin melakukan amalan yang bertentangan dengan mereka (orang musyrik)".
HR. Ahmad dan Baihaki, Hakim dan Khuzaimah yang menyatakan hadits ini shahih.
            Menurut mazhab Hanafi, mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali, berpuasa hanya pada hari Sabtu hukumnya makruh, berdasarkan pada keterangan dan beberapa alasan diatas. Tetapi Imam Malik mengemukakan pendapatnya yang berbeda. Dia membolehkan puasa secara khusus pada hari Sabtu, disertai hukum makruh.
( berlanjut..........................
 
Fiqih Sunnah®
           
 
                                                                                   

Tidak ada komentar: