Menyalati Jenazah
( lanjutan ..................................
Menyalatkan Jenazah yang Lebih dari Satu
Jika ingin melakukan shalat jenazah, baik lelaki ataupun perempuan, yang lebih dari satu, maka jenazah tersebut dibariskan dalam satu barisan di depan imam dan dihadapkan ke arah kiblat. Kemudian semua jenazah dishalati dengan sekali shalat. Jika jenazah yang dishalati bercampur antara lelaki dan perempuan, diperbolehkan melakukan shalat secara terpisah ataupun bersamaan sekaligus. Jenazah lelaki diletakkan di depan imam, disusul kemudian dengan jenazah perempuan.
Nafi' berkata, Ibnu Umar pernah melakukan shalat jenazah yang berjumlah sembilan, yang terdiri dari lelaki dan perempuan. Jenazah yang lelaki diletakkan persis didepannya, kemudian disusul dengan jenazah perempuan. Jenazah tersebut diletakkan secara berbaris dalam satu barisan.
Dalam riwayat lain, Ibnu Umar menceritakan, "Ketika itu, Ummu Kultsum binti Ali, istri dari Amr dan anaknya yang bernama Zaid meninggal dunia. Yang menjadi imamnya adalah Said bin Ash, sementara yang menjadi makmumnya, di antaranya adalah Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa'id, dan Abu Qatadah. Jenazah Zaid diletakkan di dekat imam. Melihat hal itu, ada seseorang yang tidak suka. Lantas aku menoleh ke arah Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa'id, dan Abu Qatadah, lalu bertanya kepada mereka, bagaimana dengan masalah ini?. Mereka menjawab, itulah yang dicontohkan Rasulullah SAW".
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, sanad hadits ini shahih. Dalam hadits yang lain dijelaskan, bahwa jika ada jenazah anak kecil dishalati bersamaan dengan jenazah perempuan, maka jenazah anak kecil diletakkan dekat dengan imam, sementara jenazah perempuan agak jauh. Jika ada jenazah anak kecil, jenazah perempuan dan jenazah lelaki, maka untuk jenazah anak perempuan diletakkan berdekatan dengan jenazah lelaki.
( berlanjut ..................................
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar