HARAMNYA KEZHALIMAN DAN PERINTAH
UNTUK MENGEMBALIKAN HAK-HAK
ORANG YANG TERZHALIMI
( lanjutan ...................................
Menjelaskan kepadanya bahwa beliau adalah seorang Rasul bukan tuhan, bukan seorang pendusta, tetapi beliau adalah seorang hamba yang tidak disembah, seorang utusan yang tidak bisa didustakan. Menjelaskan juga kepadanya bahwa dua kalimat syahadat ini adalah kunci Islam, tidaklah sah suatu ibadah, kecuali dengan bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.
Di antara faedah hadits ini juga, bahwa perkara yang paling penting sesudahdua kalimat syahadat adalah shalat, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Jika mereka mentaati kalian pada hal tersebut, maka ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam". Di antaranya juga bahwa shalat witir tidaklah diwajibkan, karena Nabi tidak menyebutkannya, tidak menyebutkannya kecuali yang lima waktu saja, ini adalah pendapat yang kuat dari para Ahli Ilmu.
Di antara para ulama ada yang mengatakan bahwa witir itu wajib, di antara mereka juga ada yang merinci dan berkata, "Barangsiapa yang terbiasa wirid dan shalat di malam hari, maka shalat witir wajib baginya, dan barangsiapa yang tidak punya, maka shalat witir tidaklah wajib". Yang benar bahwa witir tidaklah wajib secara mutlak, karena jika sekiranya wajib, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam akan menjelaskannya.
Di antara faedah hadits ini juga, bahwa zakat hukumnya wajib, merupakan salah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban dalam Islam, ia merupakan rukun islam yang ketiga dari rukun-rukun Islam, dan rukun kedua setelah syahadat, karenanya beliau bersabda, "Maka ajarkanlah mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka sedekah yang diambil dari orang-orang mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka".
Di antara faedah hadits ini bahwa zakat itu wajib pada harta, tidak pada tanggungan, tetapi yang benar adalah bahwa zakat itu wajib pada harta dan ia ada hubungannya dengan tanggungan, dan berdasarkan atas hal ini terdapat beberapa faedah :
Di antaranya, jika kita katakan bahwa zakat itu wajib pada tanggungan, maka gugurlah kewajiban zakat atas orang yang mempunyai hutang, karena kedudukan hutang adalah tanggungan. Jika kita katakan bahwa kedudukan zakat adalah tanggungan, misalnya seseorang mempunyai hutang seribu, sementara ditangannya ada seribu, maka tidak wajib atasnya zakat karena ada dua hak yang saling bertentangan, maka yang benar adalah zakat itu wajib pada harta, berdasarkan firman Allah Ta'ala,
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka". (QS. At-Taubah : 103)
Juga sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hadits ini,
"Ajarkan pada mereka bahwa Allah Ta'ala mewajibkan pada mereka sedekah pada harta-harta mereka". Namun, sedekah itu ada hubungannya dengan tanggungan, dalam artian bahwa jika zakat itu diwajibkan dan manusia mengabaikannya, berarti ia akan menanggung zakat tersebut.
Di antara manfaat hadits ini juga, bahwa zakat tidak diwajibkan bagi seorang fakir, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka". Akan tetapi, siapakah orang kaya itu?. Apakah orang yang memiliki uang bermilyar-milyar?. Orang kaya yang dimaksud dalam bab ini adalah orang yang memeiliki nisab. Jika orang memiliki nisab, maka ia termasuk orang kaya maka wajib atasnya zakat. Walaupun terkadang ia fakir dari satu sisi, tapi ia kaya jika dilihat dari sisi kewajiban zakat atasnya.
Di antara faedah hadits ini, bahwa zakat disalurkankepada orang-orang fakir di negerinya, berdasarkan sabda belaiu, "Diberikan kepada orang-orang fakir mereka", zakat tidak boleh dikeluarkan dari negerinya, kecuali dengan sebab, tetapi selama dinegerinya itu masih terdapat orang-orang yang berhak, maka mereka lebih utama dari yang lainnya. Sebagian ulama mengharamkan dikeluarkannya zakat dari suatu negeri jika di dalamnya masih terdapat orang yang memerlukan, berdalil dengan hadits ini, karena orang-orang fakir dinegeri itu bergantung pada uluran tangan orang-orang kaya mereka. Orang kaya jika mengeluarkan zakat ke luar negeri, bisa jadi menyakiti orang-orang fakir mereka, mereka akan berkata, "Kalian telah mencegah hak kami", sehingga mereka menguasainya dengan cara merusak dan merampas. Tidak diragukan lagi, kelirulah seseorang yang mengeluarkan zakat hartanya ke negeri yang jauh, sedangkan di negerinya masih ada orang-orang yang berhak, karena orang yang lebih dekat itu lebih utama untuk diperlakukan baik. Yang dimaksud dengan sedekah dalam mhadits ini adalah zakat, yakni menyerahkan bagian yang Allah Ta'ala wajibkan dalam zakat harta.
Dinamakan dengan sedekah, karena menyerahkan harta merupakan bukti kebenaran pengorbanannya, karena harta sangat dicintainya oleh jiwa sebagaimana firman Allah Ta'ala, "Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan". (QS. Al-Fajr :20)
( berlanjut ......................................
SyarahRiyadhus Shalihin®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar