Mengkafani Jenazah
Hukum Mengkafani Jenazah
Mengkafani Jenzah dengan sesuatu yang dapat menutup seluruh badannya meskipun dengan satu baju, hukumnya adalah fadhu kifayah. Imam Bukhari meriwayatkan dari Khabab. Ia berkata, kami hijrah bersama Rasulullah SAW untuk mendapatkan ridha Allah SWT dan hanya Dia yang memberi balasan kepada kami. Diantara kita ada yang meninggal dunia dengan tanpa menikmati apa yang semestinya ia dapatkan(1). Diantaranya adalah Mus'ab bin Umar, dimana ia terbunuh pada saat perang Uhud. Ketika itu, kami tidak mendapati apapun untuk mengkafani badannya kecuali hanya burdah (selimut), yang jika kami gunakan untuk menutup kepalanya, kedua kakinya akan terlihat dan jika kami gunakan untuk menutupi kedua kakinya, kepalanya tidak tertutupi. Lalu Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk menutup kepalanya dan menutup kakinya dengan dedaunan (yang harum baunya).
(HR. Bukhari)
(1) Maksudnya : Ia tidak ada kesemptan untuk menikmati dunia,
dan tidak disegerakan baginya balasan atas
yang dilakukannya.
(berlanjut...............)
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar