Minggu, 15 Januari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 14012012

Boleh Mengenakan Baju yang Kerahnya
Terbuat dari Sutera
 
1342.  Bersumber dari Abdullah, bekas budak Asma' binti Abu Bakar, ia adalah paman Atha' dari jalur ibunya. Abdullah berkata, "Asma' pernah mengirimku untuk menemui Abdullah bin Umar ra. Asma' bertanya kepada Abdullah bin Umar, 'Aku telah mendapat informasi bahwa kamu telah mengharamkan tiga hal : (pertama) batik di pakaian; (kedua) pakaian berwarna merah tua(1) ; dan (ketiga) puasa pada bulan Rajab sebulan penuh penuh ?'. Kemudian Abdullah bin Umar ra berkata kepadaku (bekas budak Asma'), 'Adapun mengenai apa yang engkau sebutkan tentang puasa sebulan Rajab, lalu bagaimana dengan orang yang berpuasa sepanjang tahun ?'(2). Adapun apa yang engkau sebutkan mengenai batik (lukisan) dipakaian, maka sesungguh-nya saya pernah mendengar Umar bin Khaththab ra berkata, 'Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Orang yang memakai sutera di dunia hanyalah orang yang tidak mendapat jatah sutera (di akhirat)'. Maka aku khawatir pakaian yang tidak polos itu termasuk pakaian sutera. Adapun pakaian yang berwarna merah tua, maka seperti Abdullah juga menjadi merah tua!(3). Maka kemudian aku kembali kepada Asma', lalu aku sam-paikan kepadanya jawaban Abdullah bin Umar itu. Kemudian Asma' berkata, 'Inilah jubah Rasulullah SAW' Lalu Asma' menunjukkan kepadaku jubah hijau produk negeri Persia(4) dengan kerah sutera. Kemudian Asma' berkata, 'Ini dulu disimpan oleh Aisyah sampai dia wafat. Setelah Aisyah wafat, akulah yang menyimpannya dan ini dulu pernah dipakai oleh Nabi SAW. Karena itu, kami mencucinya, (airnya) untuk mengobati orang sakit(5)'".
(Muslim VI : 139-140)
 
(1).       Adalah semacam motif celupan berwarna merah yang amat pekat
            untuk kain pada pelana kuda, dibuat oleh para wanita untuk suaminya,
            berasal dari kreasi bangsa asing, terbuat dari kain sutera dan kulit domba,
            dan lain sebagainya.
(2)        Ini merupakan suatu pengingkaran dari Nabi SAW akan hal-hal yang diharamkan,
            dan suatu kabar bahwasanya Nabi SAW melakukan puasa tersebut.
(3)        Maksudnya disini adalah ia berwarna kemerah-merahan dan tidak terbuat
            dari bahan sutera.
(4)        Kain tebal, maksudnya adalah : jubah tersebut berbahan tebal
seolah-olah Thayalisah.
            (5)        Dalam riwayat Ahmad disebutkan [6/347-348], orang-orang yang sakit
                        diantara kami disembuhkan dengannya.
 
Memotong Pakaian Sutera Untuk Kerudung Isteri
 
1343.  Bersumber dari Ali bin Abi Thalib ra, bahwa Ukaidir Dumah pernah memberi hadiah kepada Nabi SAW berupa kain sutera. Lalu beliau memberikannya ke-pada Ali ra. Nabi SAW bersabda kepada Ali, "Potong-potonglah kain sutera ini (dan berikan) kepada beberapa Fathimah(1)".
            (Muslim VI : 142)
 
(1)           Mereka adalah Fathimah binti Rasulullah SAW, Fathimah binti Asad,
ibunda dari Ali bin Abi Thalib, dan Fathimah binti Hamzah bin Abdul Muthalib.
 
Dilarang Mengenakan Pakaian Pendeta, Pakaian Berwarna Kuning, dan Cincin Emas
 
1344.  Bersumber dari Ali bin Abu Thalib ra., bahwa Rasulullah SAW mencegah (kita) dari memakai pakaian bergaris (bergaris yang berasal dari Mesir dan Syam, mirip dengan pakaian orang kafir), pakaian berwarna kuning, dan cincin emas, serta membaca al-Qur'an pada saat rukuk.
            (Muslim VI : 144)
 
1345.  Bersumber dari Abdullah bin Amr bin 'Ash ra, dia berkata, "Rasulullah SAW melihat aku mengenakan dua pakaian berwarna kuning, kemudian beliau bersabda kepadaku, 'Ini pakaian orang-orang kafir, janganlah kamu memakainya. Aku berkata, 'Bolehkah aku cuci. Rasulullah menjawab, "Jangan, tapi bakarlah'".
            (Muslim VI :144)
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Tidak ada komentar: