Jumat, 07 Oktober 2011

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 06102011


Penghapusan Tahallul dari Ihram dan Perintah Menyempurnakannya
 
 
671.    Bersumber dari Abu Musa ra, ia menuturkan, "Aku pernah menemui Rasulullah SAW ketika beliau beristirahat di daerah Bath-ha'. Lalu beliau bertanya kepadaku, 'Bagaimana kamu melakukan ihlal ?'. Aku menjawab, 'Aku melakukan ihlal (mengenakan busana ihram, lalu mengucapkan talbiah) seperti ihlal yang dicontohkan oleh Nabi SAW'. Beliau bertanya (lagi), 'Apakah kamu membawa ternak sembelihan meski sekedar seekor ?'. Aku menjawab, 'Tidak'. Lalu beliau bersabda, 'Kalau begitu berthawaflah di Ka'bah, lakukan sa'i antara Shafa dan Marwa, dan kemudian bertahalullah !'. Setelah mengerjakan thawaf di Ka'bah dan bersa'i antara Shafa dan Marwa, lalu aku menemui seorang wanita dari kaumku (*) sendiri untuk aku minta bantuannya menyisir rambutku sekaligus membersihkannya. Pada masa kekhalifahan Abu Bakar dan Umar, aku memang pernah menyampaikan fatwa mengenai soal ini. Kemudian pada suatu musim haji, ada seorang laki-laki menemui-ku dan berkata, 'Sejatinya kamu belum tahu apa yang bakal di perbaharui oleh Amirul Mukminin mengenai masalah ibadah yang satu ini'. Setelah menerima masukan dari orang tersebut, aku menemui orang-orang dan mengatakan, 'Barangsiapa yang pernah menerima suatu fatwa dariku, maka aku minta jangan terburu-buru mengamalkannya. Sebab, tidak lama lagi Amirul Mukminin akan hadir ditengah-tengah kalian untuk menyampaikan fatwa. Maka ikuti saja fatwanya'. Tak lama kemudian, Umar bin Khaththab datang. Aku segera mengajukan pertanyaan, 'Wahai Amirul Mukminin, fatwa baru apakah yang Baginda berikan kepada kami dalam soal ini ?'. Kemudian Amirul Mukminin, Umar bin Khaththab menjawab, 'Jika kita berpegang teguh dengan Kitab Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung, maka sesungguhnya Dia telah berfirman, 'WA ATIMMUL HAJJA WAL UMRATA LILLAH (Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah !)' (**). Tetapi jika kamu berpegang teguh dengan sunnah Nabi SAW, maka sesungguhnya beliau baru akan mau bertahallul setelah ternak sembelihan beliau di sembelih ditempatnya' ".
(Muslim IV : 45)
 
 
 
(*)            Kemungkinan wanita itu mahramnya.  
(**)          Ini merupakan Dalil bahwa Umar ra memerintahkan untuk menyempurnakan haji
                adalah suatu hal yang mutlak berdasarkan ayat al-Qur'an tersebut. Yaitu dengan
                memasukkan fasakh haji kepada umrah. Jawabannya adalah bahwa fasakh telah
                diperintahkan oleh Nabi kepada sebagian para sahabat; diantaranya : Abu musa al-Asyari,
                tidak masuk akal jika Nabi SAW memerintahkan yang bertentangan dengan al-Qur'an. Hal ini
                menunjukkan bahwa fasakh tidak termasuk yang disebutkan dalm ayat ini, inilah sesungguhnya
                maksud yang sebenarnya. Adapun alasan Umar ra bahwa Nabi SAW tidak bertahallul sebelum
                menyembelih kurban, maka hal tersebut telah dijelaskan dalam hadits sebelumnya. Mengenai
                permasalahan itu yaitu sabda beliau : "Sesungguhnya aku, kalaulah bukan karena aku telah me-
                nyembelih kurban, niscaya aku akan melakukan apa yang telah aku perintahkan kepada kalian".
                Hal ini merupakan sunnatul fasakh belum diketahui Umar ra.
 
 
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Tidak ada komentar: