672. Bersumber dari Abu Dzar ra, ia menyampaikan, "Bermut'ah dalam ibadah haji itu hanya khusus bagi para sahabat Nabi SAW".
(Muslim IV : 46)
Ternak Sembelihan Untuk Ibadah Haji Qiran
673. Bersumber dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar ra pernah bepergian sewaktu terjadi fitnah (yaitu al-Hajjaj ats-Tsaqafi hendak membunuh Abdullah bin Zubair) untuk menunaikan ibadah umrah. Sebelum berangkat dia mengatakan, "Jika aku sampai terhalang mencapai Baitullah, maka akan aku lakukan sebagaimana yang kami lakukan bersama Rasulullah SAW". Kemudian dia berangkat keluar, lalu berihlal untuk menunaikan ibadah umrah. Ketika sampai didaerah Baida', dia (Abdullah bin Umar) berpaling kepada teman-temannya, dan berkata, "Kita berangkat ini adalah karena dibekali suatu tekad yang kuat. Perlu kupersaksikan kepada kalian, bahwa aku telah mewajibkan ibadah haji bersama umrah sekaligus". Kemudian dia melanjutkan perjalanan. Begitu tiba di Baitullah, dia langsung melakukan thawaf sebanyak tujuh kali (putaran), tidak lebih, dan melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali, tidak lebih. Menurut dia jumlah itu sudah cukup, lalu dia menyembelih ternak.
(Muslim IV : 50-51)
Ternak Sembelihan Untuk Ibadah Haji Tamattu'
674. Bersumber dari Salim bin Abdullah, bahwa Abdullah bin Umar ra pernah berkata, "Rasulullah SAW pernah mengerjakan haji Tamattu pada tahun haji Wada' dalam ibadah umrah sampai dengan ibadah haji dan menyerahkan ternak sembelihan. Rasulullah SAW membawa ternak sembelihan dari Dzil Hulaifah. Kemudian beliau mulai berihlal untuk menunaikan ibadah umrah, lalu berihlal (lagi) untuk ibadah haji. Para sahabat juga ikut bertamattu' bersama Rasulullah SAW dalam ibadah umrah sampai ibadah haji. Sebagian sahabat ada yang menyerahkan ternak sembelihan, dan sebagian yang lain tidak menyerahkan ternak sembelihan. Tatkala Rasulullah SAW tiba di Mekkah, beliau menyampaikan pidatonya dihadapan para sahabat, 'Barangsiapa diantara kalian yang menyerahkan ternak sembelihan, maka sejatinya tidak dihalalkan baginya apa yang telah diharamkan, sebelum dia menyelesaikan ibadah hajinya. Dan siapa saja diantara yang tidak menyerahkan ternak sembelihan, maka hendaknya dia berthawaf di Baitullah, (bersa'i) antara Shafa dan Marwah, bercukur, dan bertahallul !. Lalu hendaklah dia berihlal untuk menunaikan ibadah haji, dan menyerahkan ternak sembelihan. Sedangkan siapa saja yang tidak mendapatkan ternak sembelihan, maka hendaklah ia berpuasa tujuh hari ketika masih dalam ibadah haji dan tujuh hari ketika sudah sampai ketengah keluarganya'. Setibanya di Mekkah, Rasulullah SAW melakukan thawaf, pertama-tama beliau menjamah hajar aswad, lalu beliau berlari-lari kecil sebanyak tiga putar-an dari tujuh putaran. Setelah menyelesaikan empat putaran sisanya, beliau kemudian mengerjakan shalat dua rakaat. Sesudah mengucapkan salam, lantas beliau beranjak dari tempat untuk melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Tetapi beliau belum dihalalkan melakukan sesuatu yang diharamkan sebelum beliau merampungkan ibadah hajinya. Pada hari Nahar, beliau menyembelih ternak sembelihannya, lalu kembali ke Mekkah untuk mengerjakan thawaf di seputar Ka'bah. Dan baru kemudian beliau dihalalkan melakukan apa yang semula masih diharamkan kepada beliau. Kemudian orang yang membawa atau menyerahkan ternak sembelihan, sudah boleh melakukan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW".
(Muslim IV : 49)
Ringkasan Shahih Muslim®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar