Orang yang Ketinggalan dalam Shalat Jenazah
Bagi orang yang terlambat dengan imam dalam melaksanakan shalat jena-zah, hendaknya ia menyempurnakannya. Tapi jika ia tidak menyempurnakannya, hal itu juga tidak menjadi masalah. Ibnu Umar, Hasan, Ayyub as-Sakhtiyani dan Auza'i, mereka berpendapat bahwa orang yang terlambat dalam mengikuti takbir imam, ia tidak perlu menyempurnakannya.
Imam Ahmad berpendapat, bagi orang yang terlambat dalam meriwayatkan melaksanakan shalat dengan imam, ia tidak perlu menyempurnakannya.
Imam Qudamah dalam al-Mughni berkata, saya sependapat dengan apa yang dikatakan Ibnu Umar ra., dan apa yang ia katakan tidak ada perselisihan di-antara para sahabat . Diriwayatkan, bahwa Aisyah bertanya kepada Rasulullah SAW., wahai Rasulullah saya melaksanakan shalat jenazah dan saya telambat beberapa takbir. Rasulullah SAW menjawab, "Apa yang engkau dengar ( dari imam), ikuti. Dan apa yang telah terlambat darinya, maka tidak perlu di ulangi".
Hadis ini amat jelas. Dan karena takbir dalam shalat jenazah itu berkesinam-bungan antara takbir yang satu dengan takbir yang lain, maka tidak ada kewajiban untuk mengulang yang terlewat sebagaimana takbir pada hari raya.
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar