Dilarang Orang Laki-laki Bermalam di Rumah Perempuan
yang Tidak Disertai Mahramnya
1438. Bersumber dari Jabir ra., dia berkata, "Rasulullah SAW pernah bersabda, 'Perhatikanlah, janganlah sekali-kali seorang laki-laki bermalam dirumah seorang janda(1), kecuali jika laki-laki yang masuk tersebut orang yang sudah menikah atau mahramnya'".
(Muslim VII : 7)
1439. Bersumber dari 'Uqbah bin 'Amir ra., bahwa Rasulullah SAW pernah bersab-da, "Janganlah kalian masuk ke rumah wanita". Lalu seorang laki-laki Anshar bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana kalau yang masuk itu kerabat suami ?". Rasulullah SAW bersabda, "Kerabat suami bisa membawa bahaya". Al-Laits bin Sa'ad berkata, "Kerabat suami adalah saudara laki-laki suami, dan yang termasuk kerabat suami adalah putra paman dan yang semisalnya".
(Muslim VII : 7)
(1) Disini janda disebutkan secara khusus. Karena kebanyakan janda
lebih terbuka daripada gadis, karena gadis biasanya tertutup.
Ringkasan Shahih Muslim®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar