Selasa, 07 Februari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 06022012

TIGA MACAM CATATAN AMAL
 
Kitab catatan amal itu ada tiga macam : pertama, kitab catatan amal yang isinya ti-dak mendapat ampunan dari Allah barang sedikit pun; kedua, kitab catatan amal yang isinya tidak diperhatikan oleh Allah; dan ketiga, kitab catatan amal yang isinya tidak dibiarkan oleh Allah barang sedikitpun. Adapun catatan amal perbuatan yang isinya tidak mendapat ampunan Allah barang sedikitpun adalah menyekutukan Allah. Adapun mengenai catatan amal yang tidak diperhatikan oleh Allah SWT barang sedikitpun adalah perbuatan aniaya seorang hamba terhadap dirinya yang menyangkut kewajiban kepada Rabbnya yaitu, kewajiban shalat yang ditinggal-kannya atau shalat yang dilalaikannya. Karena sesungguhnya Allah SWT. sehu-bungan dengan masalah ini bila Dia suka tentu mengampuninya. Adapun mengenai catatan amal perbuatan yang tidak dibiarkan oleh Allah barang sedikitpun adalah perbuatan-perbuatan aniaya yang terjadi diantara hamba-hambaNya, maka pemba-lasan dalam masalah ini merupakan kepastian.
(Riwayat Ahmad melalui Aisyah r.a)
 
Syarah/Penjelasan :
            Buku atau kitab catatan amal perbuatan itu ada tiga macam, yaitu :
 
Pertama, buku catatan mengenai dosa yang tidak mndapat ampunan dari Allah barang sedikit-pun, yang menyangkut masalah syirik atau mempersekutukan Allah SWT dengan sesuatu, seperti yang disebutkan dalam firman-Nya : "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain dari (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, sungguh ia telah berbuat dosa yang besar".
(QS. An-Nisa [4] : 48)
            Kedua, buku catatan tentang dosa seorang hamba atas Rabbnya, perkaranya ditangan Allah SWT. Jika Dia menghendaki mengampuni dosa tersebut Dia akan memaafkannya.
            Ketiga, buku catatan tentang dosa seorang hamba dengan sesama hamba lainnya. Dikenal dengan dosa antar anak Adam, yaitu khususnya yang menyangkut masalah penganiayaan. Balasan bagi dosa jenis ini ialah melalui hukum qishash, kecuali jika yang teraniaya  memaafkannya.
 
INDEKS Hadits & Syarah®
 

Tidak ada komentar: