Menangisi Mayat
Sesusai dengan kesepakatan para ualam, bahwasanya menagisi mayat merupakan perbuatan yang diperbolehkan jika tidak disertai dengan jeritan dan ratapan. Dalam kitab Shahih Bukhari bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya Allah SWT tidak menyiksa karena tetesan air mata, dan bukan karena kesedihan hati, tapi Allah SWT atau mengasihi karena ini". Saat Rasulullah SAW memberi isyarat pada lisannya. HR. Bukhari
Saat anak Rasulullah SAW, Ibrahim meninggal dunia, belliau menangis dan bersabda,
"Sesungguhnya mata meneteskan air matanya, hati diliputi kesedihan tapi aku tidak mengucapkan kecuali apa yang diridhai Tuhan kami, sesungguhnya kami sangat bersedih atas perpisahan ini, wahai Ibrahim".
HR. Bukhari
Rasulullah SAW juga menangis saat Umimah binti Zainab meninggal dunia. Melihat itu, Sa'ad berkata kepada belaiu, "Bukankah engkau melarang Zainab untuk menangisinya?".
Beliau menjawab,
"Sesungguhnya ini adalah rahmat yang ditambatkan Allah SWT dalam hati hamba-Nya. Sesungguhnya Allah SWT hanya berbelas kasih kepada hamba-Nya yang mempunyai sifat asih". HR. Bukhari
Imam Thabrani meriwayatkan, bahwa Abdullah bin Zaid berkata, "Tangisan (atas meninggalnya seseorang) yang tidak disertai dengan ratapan dan jeritan diperbolehkan. Jika tangisan disertai dengan ratapan, maka hal yang sedemikian bisa menjadi penyebab disiksanya mayat".
(berlanjut ...........................
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar