Memakamkan Jenazah
Perempuan yang Meninggal Dunia dalam Keadaan Hamil
Bila ada perempuan yang meninggal dunia, dan dalam perutnya terdapat janin yang masih hidup, maka perutnya harus di bedah untuk mengeluarkan janin yang ada di dalamnya, jika memang masih ada harapan kehidupan bagi janin. Semua itu dilakukan atas pemberitahuan dari dokter yang benar-benar dapat dipercaya.
Ahlul Kitab yang Meninggal Dunia dan Mengandung Janin
Imam Baihaki meriwayatkan bahwasanya Wasilah bin Asqa' mengubur perempuan Nasrani yang mengandung bayi Muslim itu di pemakaman umum; bukan makam khusus kaum Nasrani atau makam khusus kaum Muslimin.
Imam Ahmad juga memilih hal yang sama, yaitu jenazahnya dimakamkan di tempat pemakaman umum. Karena ia kafir, maka ia tidak boleh dimakamkan di tempat pemakaman kaum Muslimin, sebab hal itu akan menyakiti kaum Muslimin. Ia juga tidak dimakamkan di tempat pemakaman orang kafir, sebab janin yang ada di dalam kandungannya adalah Muslim, sehingga ia tidak tersakiti dengan siksa yang dialami kaum kafir.
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar