Rabu, 02 Januari 2013

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 24122012

MENGAGUNGKAN KEHORMATAN ORANG-ORANG MUSLIM, MENJELASKAN HAK-HAK MEREKA, BERSIKAP LEMBUT DAN KASIH SAYANG KEPADA MEREKA
 
( lanjutan ................
Adapun yang ketujuh yang dilarang oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hadits Barra' di antaranya adalah memakai cincin emas. Memakai cincin emas ini khusus bagi laki-laki, mereka tidak boleh memakai emas atau memakai cincin emas, tidak juga gelang dari emas, kalung dari emas, tidak juga memakai tameng dari emas, dan tidak juga memakai sesuatu di kepalanya yang terbuat dari emas, setiap emas hukumnya haram bagi laki-laki, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah berkata pada seseorang yang dilihatnya memakai cincin dari emas, beliau berkata, "Salah seorang di antara kalian bersengaja dengan bara dari neraka dan meletakkannya di jari-jarinya, atau beliau bersabda, "ditangannya"[152]. Kemudian beliau melepaskankan dan melemparkannya, ketika beliau berlalu, berkatalah mereka kepadanya, "Ambillah cincinmu dan gunakanlah, kemudian ia berkata, "Demi Allah, aku tidak akan mengambil cincin yang telah di lemparkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam". Dan beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda dalam hadits Ali bin Abi Thalib "Dihalalkan emas, sutera untuk perempuan dari umatku, dan diharamkan atas orang laki-lakinya"[153].
 
Adapun perempuan yang memakai cincin, maka tidak mengapa, tidak berdosa, mereka diperbolehkan memakai cincin dari emas, begitu pula memakai kalung dari emas, dan memakai sesuatu dari emas, kecuali jika berlebih-lebihan, karena berlebih-lebihan itu merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan. Firman Allah Ta'ala,
 
"Dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan". (QS. Al-A'raf : 31)
 
Sebagian para ulama menghikayatkan ijma (konsensus)nya ahlul ilmi atas dibolehkannya perempuan memakai cincin, kalung dan lainnya yang terbuat dari emas. Adapun hadits-hadits Nabi yang melarang emas yang diperuntukkan bagi perempuan, maka hadit-hadits ini bisa jadi dhaif, bisa juga syadz, maka tinggalkanlah jangan mengamalkannya, banyak hadits-hadits mutawatir yang di dalamnya terdapat pernyataan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa perempuan boleh memakai emas berupa kalung dan cincin.
 
Akan tetapi, bagi perempuan yang memiliki emas dan telah mencapai nishabnya maka ia wajib mengeluarkan zakatnya, menzakatinya setiap tahun dengan kadar yang sesuai serta mengeluarkannya sebanyak dua setengah persen, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melihat seorang perempuan sedangkan di tangan anaknya itu ada dua gelang dari emas yang cukup berat, maka beliau berkata, "Apakah kamu sudah mengeluarkan zakatnya?". Ia berkata, "Belum", beliau berkata, "Apakah kamu suka jika Allah membuatkan kalung untukmu dengan keduanya dari api neraka pada hari kiamat?"[154]. Kemudian ia melepas keduanya dan memberikannya kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan ia berkata, "Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya".
 
 
[152].       Shahih Muslim (2090) dari hadits Ibnu Abbas.
 
[153].       Shahih; Shahih Al-Jami' (3449).
 
[154].       Hasan; dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam sunannya (1396) dikeluarkannya juga dalam Al-Misykat (1809), Al-Irwa' (3/296)dia juga mempunyai redaksi lain di Dhaif At-Tirmidzi (65)
 
( berlanjut ................
SyarahRiyadhus Shalihin®

Tidak ada komentar: