Rabu, 24 Oktober 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 23102012

Menyalati Jenazah
 
( lanjutan ..................................
4.   Membaca Al-Fatihah dengan suara lirih.
 
5.   Membaca shalawat kepada Rasulullah SAW
 
Imam Syafi'i berkata, sebagaimana yang tercantum dalam musndadnya dari Abu memberitahukan kepadanya bahwa yang disunnahkan dalam melaksanakan shalat jenazah adalah hendaknya imam takbir, lalu diiringi dengan membaca al-Fatihah setelah takbir yang yang pertama dengan lirih yang hanya dapat ia dengar sendiri. Setelah itu, membaca shalawat kepada Rasulullah SAW dan membaca doa untuk jenazah pada takbir selanjutnya yang disertai dengan keikhlasan, dan tidak mengucapkan apapun selainnya, lalu diakhiri salam dengan suara lirih[1].
 
Dalam kitab Fath al-Bari terdapat sebuah hadits dengan sanad shahih, dimana imam bukhari meriwayatkan dari Thalhahbin Abdullah, ia berkata, "Aku melakukan shalat bersama Ibnu Abbas. Dan aku mendengar Ibnu Abbas membaca Fatihah. Selanjutnya Ibnu Abbas berkata, ini merupakan sunnah yang diajarkan Rasulullah SAW". HR. Bukhari
 
Tirmidzi berkata bahwa cara inilah yang dilakukan oleh mayoritas para ulama dari kalangan para sahabat dan yang lain. Dengan kata lain, mereka memilih membaca Al-Fatihah setelah takbiar pertama. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Syafi'i, Ahmad dan Ishak.
 
Sebagian ulama, diantaranya adalah ats-Tsauri dan penduduk Kufah berpendapat bahawa surah Fatihah tidak perlu dibaca dalam shalat Jenazah, sebab shalat jenazah hanya untuk memuji Allah membaca shalawat kepada Rasulullah SAW dan membaca doa yang ditujukan kepada mayat. Sementara sebagian yang lain berpendapat bahwa membaca surah Fatihah suatu keharusan. Dasar yang mereka jadikan sebagai pijakan adalah perintah Rasulullah SAW., yang ditujukan kepada para sahabat, "Shalatlah kalian untuk sahabatmu"[2]. Dalam kesempatan yang lain, beliau juga pernah bersabda, "Tidak sah shalatnya seseorang yang tidak ada bacaan ummul qur'an (Al-Fatihah)".
 
[1].         Mayoritas ulama berpendapat bahwasanya membaca membaca Al-Fatihah ,membaca shalawat  kepada Rasulullah SAW., membaca doa untuk jenazah dan salam hendaknya dilakukan dengan suara lirih, kecuali imam.
 
[2].           Ada hadits dari Ibnu Abbas yang mengharuskan membaca surah dari al-Qur'an setelah membaca al-Fatihah. Lihat kitab "Al-Janaiz" karya al-Albani.
 
( berlanjut ..................................
 
Fiqih Sunnah®

Selasa, 23 Oktober 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 23102012

Sesuatu yang Kita Dianjurkan Berlindung
Darinya Dalam Shalat
 
306.   Bersumber dari 'Urwah bin Zubair bahwa 'Aisyah radhiyallahu anha, istri Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah mengiformasikan kepada Urwah bahwa Nabi SAW biasa memanjatkan do'a dalam shalat, "ALLAAHUMMA INNII A'UUDZU BIKA MIN 'ADZAABIL QABRI  WA A'UUDZU BIKA MIN FITNATIL MASIIHID DAJJAAL, WA A'UUDZU BIKA MIN FITNATIL MAHYAA WALMAMAATI, ALLAAHUMMA INNII A'UUDZU BIKA MINAL MA'TSAMI WAL MAGHRAMI (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur; aku berlindung kepada-Mu dari al-Masih Dajjal; aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian; ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan beban hutang)[1]. Aisyah berkata, Ada seorang sahabat bertanya kepada beliau, "Wahai Rasulullah betapa seringnya engkau memohon perlindungan dari beban hutan!". Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Karena sesungguhnya seseorang berhutang, bila ia berbicara ia berdusta dan bila ia berjanji ia mengingkari".
(Muslim II : 93)
 
Berdo'a  Dalam  Shalat
 
307.    Bersumber dari Abu Bakar ra., ia pernah berujar kepada RasulullahSAW, "(Tolong) ajarkan kepadaku do'a yang boleh kuucapkan dalam shalatku (dalam riwayat lain : Dalam rumahku)!". Kemudian beliau SAW bersabda, 'Ucapkan, ALLAAHUMMA INNII ZHALAMTU NAFSII  ZHULMAN KABIRAN (dalam riwayat lain : KATSIIRAN)[2]   WALAA YAGHFIRUDZ  DZUNUBA ILLAA ANTA  FAGHFIRLII  MAGHFIRATAN MIN'INDIKA  WARHAMNII, INNAKA ANTAL  GHAFUURUR RAHIM (Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang besar (dalam riwayat lain : Yang banyak); tidak ada yang berwenang mengampuni dosa-dosa melainkan Engkau; oleh karena itu ampunilah dosa-dosaku dengan ampunan dari-Mu dan berilah rahmat kepadaku; karena sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)'".
(Muslim VIII : 74-75)
 
[1].         Yaitu hutang, hal ini dipertegas dengan kalimat selanjutnya, Ibnu Atsir menafsirkan dalam kitab an-Nihayah ia berkata, "Maksudnya disini adalah hutang dosa dan maksiat". Ada juga yang mengatakan al-maghram disini seperti hutang. Saya mengisyaratkan penafsiran yang kedua adalah lemah, saya telah menyebutkannya dalam kitab saya Sifatus Shalat, dan aku tidak memperhatikan jawaban dari Rasulullah SAW berdasarkan perkataan berikut ini : dengan apa kita harus memohon perlindungan dari hutang ?. Dan menafsirkan nash ini sebagai hutang dan insya Allah aku akan memperbaiki apa yang terdapat dalam kitab Sifatus Shalat pada cetakan ke-4 yang akan datang.
 
[2].           Dua tambahan yang terdapat dalam Shahih Muslim aku letakkan dalam dua kurung.
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Senin, 22 Oktober 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 22102012

HARAMNYA KEZHALIMAN DAN PERINTAH
UNTUK MENGEMBALIKAN HAK-HAK
ORANG YANG TERZHALIMI
 
( lanjutan ...................................
            Adapun kezaliman pada hak-hak Allah, ini berkisar pada tiga perkara, yang telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam khutbah haji wada', beliau bersabda, "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan harga diri kalian haram atas kalian, seperti haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini dan di negeri kalian ini"[72].
 
            Kezhaliman pada jiwa adalah kezhaliman pada darah, yaitu dengan cara melanggar hak orang lain, menumpahkan darah, melukai maupun yang serupanya. Kezhaliman dalam harta, yaitu dengan cara melanggar dan menzalimi hak orang lain pada hartanya, bisa jadi dengan tidak menunaikan kewajiban, bisa juga dengan melakukan keharaman, bisa juga dengan cara mencegah orang yang diwajibkan atasnya, atau melakukan tindakan keharaman atas harta orang lain. Adapun kezaliman dalam harga diri, mencakup kejahatan pada orang lain seperti berbuat zina, liwath (homoseksual), menuduh dan lain sebagainya.
 
            Setiap kezaliman dengan segala bentuknya diharamkan, seorang yang zalim tidak akan menemukan orang yang akan menolongnya di hadapan Allah, Allah berfirman,
 
"Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafaat yang diterima syafaatnya". (QS. Ghafir : 18)
 
            Yakni, pada hari kiamat, orang zalim tidak akan menemukan teman yang akan menyelamatkannya dari siksa Allah, dan tidak pula mempunyai seorang pemberi syafaat yang diterima syafaatnya, karena ia terusir disebabkan oleh kezaliman, kelaliman dan permusuhannya. Allah Ta'ala berfirman, "Tidaklah ada penolong bagi orang-orang yang zalim", yakni tidak menemukan penolong yang menolongnya, dan mengeluarkannya dari azab Allah Ta'ala pada hari itu.
 
( berlanjut ......................................
 
[72].        Shahih : Dikeluarkan oleh Al-Bukhari  (67, 105, 1741, 4406, 5550, 7078, 7447) dan
                Muslim (1679) dari hadits Abu Bakrah. Demikian juga dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam
                Shahih-nya (1739) dari hadits Ibnu Abbas dengan nomor (1742, 4403, 6043, 6785) dari Hadits
                Ibnu Umar, yang dikeluarkan oleh Muslim (1218)dari hadits Jabir yang panjang dalam menyifati
                haji Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.
 
SyarahRiyadhus Shalihin®

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 22102012

Menyalati Jenazah
 
Rukun  Shalat  Jenazah
 
Ada beberapa rukun yang harus dipenuhi dalam melaksanakan shalat jenazah. Jika salah satu dari rukun tersebut tidak terpenuhi, maka shalat jenazah dinyatakan batal dan tidak sah menurut syara'. Di antara rukun shalat jenazah adalah :
 
1.   Niat.
 
 Allah SWT berfirman,
 
"Dan tidaklah kamu diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan keikhlasan". (Al-Bayyinah [98] : 5)
 
Rasulullah SAW juga bersabda, "Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung dengan niat, dan sesungguhnya setiap orang (akan mendapatkan balasan) sesuai dengan yang diniatkan".
 
Penjelsan tentang niat telah diuraikan pada bab sebelumnya. Niat letaknya dalam hati. Karenanya melafalkan niat tidak disyariatkan (tidak diharuskan).
 
2.   Berdiri bagi yang mampu.
 
Dalam pandangan mayoritas ulama, berdiri merupakan bagian dari rukun shalat jenazah. Maka, jika ada yang melakukan shalat jenazah dalam kendaraan (dalam keadaan duduk), maka shalatnya tidak sah, karena ia tidak memenuhi salah satu dari rukun shalat, yaitu berdiri. Dan dalam hal ini, saya tidak menemukan perbedaan pendapat.
 
Pada saat berdiri, hendaknya tangan kanan menggenggam tangan kiri. Ada juga yang mengatakan, tidak perlu. Tapi, pendapat yang pertama lebih utama dan yang dapat diterima.
 
3.   Takbir sebanyak empat kali.
 
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang bersumber dari Jabir ra., bahwasanya Rasulullah SAW melakukan shalat atas jenazah raja Najasyi dengan empat takbir. HR. Bukhari
Tirmidzi berkata, shalat jenazah dengan empat takbir merupakan amalan yang dilakukan para sahabat dan yang lain, yang mana mereka melihat Rasulullah SAW shalat jenazah dengan takbir sebanyak empat kali. Pendapat ini dikemukakan oleh Shafyan, Malik, Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishak.
 
Mengangkat  Dua  Tangan  Saat  Takbir
 
Yang disunnahkan saat melaksanakan shalat jenazah adalah dengan tidak mengangkat kedua tangan kecuali hanya pada takbir yang pertama. Setelah menyebutkan beberapa perbedaan di kalangan para ulama dengan disertai beberapa dalil yang menjadi landasan mereka, Imam asy-Syaukani berkata, "Tidak ada sumber satupun baik yang dari Rasulullah SAW dan juga dari kalangan para sahabat, baik yang bersifat amaliah (perbuatan) ataupun yang bersifat qauliah (ucapan) yang bisa dijadikan sebagai hujjah berkaitan dengan takbir shalat jenazah selain takbir untuk yang pertama kalinya (takbiratul ihram). Karenanya, takbir hanya diberlakukan hanya pada saat takbiratul ihram, kecuali jika berpindah dari satu rukun ke rukun yang lain sebagaimana yang berlaku dalam shalat selain shalat jenazah, di sana tidak kenal istilah takbiratul intiqal (takbir yang menandakan perpindahan antara satu rukun shalat ke rukun yang lain)".
 
( berlanjut ..................................
 
Fiqih Sunnah®