Senin, 22 Oktober 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 22102012

Menyalati Jenazah
 
Rukun  Shalat  Jenazah
 
Ada beberapa rukun yang harus dipenuhi dalam melaksanakan shalat jenazah. Jika salah satu dari rukun tersebut tidak terpenuhi, maka shalat jenazah dinyatakan batal dan tidak sah menurut syara'. Di antara rukun shalat jenazah adalah :
 
1.   Niat.
 
 Allah SWT berfirman,
 
"Dan tidaklah kamu diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan keikhlasan". (Al-Bayyinah [98] : 5)
 
Rasulullah SAW juga bersabda, "Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung dengan niat, dan sesungguhnya setiap orang (akan mendapatkan balasan) sesuai dengan yang diniatkan".
 
Penjelsan tentang niat telah diuraikan pada bab sebelumnya. Niat letaknya dalam hati. Karenanya melafalkan niat tidak disyariatkan (tidak diharuskan).
 
2.   Berdiri bagi yang mampu.
 
Dalam pandangan mayoritas ulama, berdiri merupakan bagian dari rukun shalat jenazah. Maka, jika ada yang melakukan shalat jenazah dalam kendaraan (dalam keadaan duduk), maka shalatnya tidak sah, karena ia tidak memenuhi salah satu dari rukun shalat, yaitu berdiri. Dan dalam hal ini, saya tidak menemukan perbedaan pendapat.
 
Pada saat berdiri, hendaknya tangan kanan menggenggam tangan kiri. Ada juga yang mengatakan, tidak perlu. Tapi, pendapat yang pertama lebih utama dan yang dapat diterima.
 
3.   Takbir sebanyak empat kali.
 
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang bersumber dari Jabir ra., bahwasanya Rasulullah SAW melakukan shalat atas jenazah raja Najasyi dengan empat takbir. HR. Bukhari
Tirmidzi berkata, shalat jenazah dengan empat takbir merupakan amalan yang dilakukan para sahabat dan yang lain, yang mana mereka melihat Rasulullah SAW shalat jenazah dengan takbir sebanyak empat kali. Pendapat ini dikemukakan oleh Shafyan, Malik, Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishak.
 
Mengangkat  Dua  Tangan  Saat  Takbir
 
Yang disunnahkan saat melaksanakan shalat jenazah adalah dengan tidak mengangkat kedua tangan kecuali hanya pada takbir yang pertama. Setelah menyebutkan beberapa perbedaan di kalangan para ulama dengan disertai beberapa dalil yang menjadi landasan mereka, Imam asy-Syaukani berkata, "Tidak ada sumber satupun baik yang dari Rasulullah SAW dan juga dari kalangan para sahabat, baik yang bersifat amaliah (perbuatan) ataupun yang bersifat qauliah (ucapan) yang bisa dijadikan sebagai hujjah berkaitan dengan takbir shalat jenazah selain takbir untuk yang pertama kalinya (takbiratul ihram). Karenanya, takbir hanya diberlakukan hanya pada saat takbiratul ihram, kecuali jika berpindah dari satu rukun ke rukun yang lain sebagaimana yang berlaku dalam shalat selain shalat jenazah, di sana tidak kenal istilah takbiratul intiqal (takbir yang menandakan perpindahan antara satu rukun shalat ke rukun yang lain)".
 
( berlanjut ..................................
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: