HARAMNYA KEZHALIMAN DAN PERINTAH
UNTUK MENGEMBALIKAN HAK-HAK
ORANG YANG TERZHALIMI
( lanjutan ...................................
Adapun kezaliman pada hak-hak Allah, ini berkisar pada tiga perkara, yang telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam khutbah haji wada', beliau bersabda, "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan harga diri kalian haram atas kalian, seperti haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini dan di negeri kalian ini"[72].
Kezhaliman pada jiwa adalah kezhaliman pada darah, yaitu dengan cara melanggar hak orang lain, menumpahkan darah, melukai maupun yang serupanya. Kezhaliman dalam harta, yaitu dengan cara melanggar dan menzalimi hak orang lain pada hartanya, bisa jadi dengan tidak menunaikan kewajiban, bisa juga dengan melakukan keharaman, bisa juga dengan cara mencegah orang yang diwajibkan atasnya, atau melakukan tindakan keharaman atas harta orang lain. Adapun kezaliman dalam harga diri, mencakup kejahatan pada orang lain seperti berbuat zina, liwath (homoseksual), menuduh dan lain sebagainya.
Setiap kezaliman dengan segala bentuknya diharamkan, seorang yang zalim tidak akan menemukan orang yang akan menolongnya di hadapan Allah, Allah berfirman,
"Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafaat yang diterima syafaatnya". (QS. Ghafir : 18)
Yakni, pada hari kiamat, orang zalim tidak akan menemukan teman yang akan menyelamatkannya dari siksa Allah, dan tidak pula mempunyai seorang pemberi syafaat yang diterima syafaatnya, karena ia terusir disebabkan oleh kezaliman, kelaliman dan permusuhannya. Allah Ta'ala berfirman, "Tidaklah ada penolong bagi orang-orang yang zalim", yakni tidak menemukan penolong yang menolongnya, dan mengeluarkannya dari azab Allah Ta'ala pada hari itu.
( berlanjut ......................................
[72]. Shahih : Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (67, 105, 1741, 4406, 5550, 7078, 7447) dan
Muslim (1679) dari hadits Abu Bakrah. Demikian juga dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam
Shahih-nya (1739) dari hadits Ibnu Abbas dengan nomor (1742, 4403, 6043, 6785) dari Hadits
Ibnu Umar, yang dikeluarkan oleh Muslim (1218)dari hadits Jabir yang panjang dalam menyifati
haji Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.
SyarahRiyadhus Shalihin®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar