Sesuatu yang Kita Dianjurkan Berlindung
Darinya Dalam Shalat
306. Bersumber dari 'Urwah bin Zubair bahwa 'Aisyah radhiyallahu anha, istri Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah mengiformasikan kepada Urwah bahwa Nabi SAW biasa memanjatkan do'a dalam shalat, "ALLAAHUMMA INNII A'UUDZU BIKA MIN 'ADZAABIL QABRI WA A'UUDZU BIKA MIN FITNATIL MASIIHID DAJJAAL, WA A'UUDZU BIKA MIN FITNATIL MAHYAA WALMAMAATI, ALLAAHUMMA INNII A'UUDZU BIKA MINAL MA'TSAMI WAL MAGHRAMI (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur; aku berlindung kepada-Mu dari al-Masih Dajjal; aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian; ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan beban hutang)[1]. Aisyah berkata, Ada seorang sahabat bertanya kepada beliau, "Wahai Rasulullah betapa seringnya engkau memohon perlindungan dari beban hutan!". Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Karena sesungguhnya seseorang berhutang, bila ia berbicara ia berdusta dan bila ia berjanji ia mengingkari".
(Muslim II : 93)
Berdo'a Dalam Shalat
307. Bersumber dari Abu Bakar ra., ia pernah berujar kepada RasulullahSAW, "(Tolong) ajarkan kepadaku do'a yang boleh kuucapkan dalam shalatku (dalam riwayat lain : Dalam rumahku)!". Kemudian beliau SAW bersabda, 'Ucapkan, ALLAAHUMMA INNII ZHALAMTU NAFSII ZHULMAN KABIRAN (dalam riwayat lain : KATSIIRAN)[2] WALAA YAGHFIRUDZ DZUNUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN'INDIKA WARHAMNII, INNAKA ANTAL GHAFUURUR RAHIM (Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang besar (dalam riwayat lain : Yang banyak); tidak ada yang berwenang mengampuni dosa-dosa melainkan Engkau; oleh karena itu ampunilah dosa-dosaku dengan ampunan dari-Mu dan berilah rahmat kepadaku; karena sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)'".
(Muslim VIII : 74-75)
[1]. Yaitu hutang, hal ini dipertegas dengan kalimat selanjutnya, Ibnu Atsir menafsirkan dalam kitab an-Nihayah ia berkata, "Maksudnya disini adalah hutang dosa dan maksiat". Ada juga yang mengatakan al-maghram disini seperti hutang. Saya mengisyaratkan penafsiran yang kedua adalah lemah, saya telah menyebutkannya dalam kitab saya Sifatus Shalat, dan aku tidak memperhatikan jawaban dari Rasulullah SAW berdasarkan perkataan berikut ini : dengan apa kita harus memohon perlindungan dari hutang ?. Dan menafsirkan nash ini sebagai hutang dan insya Allah aku akan memperbaiki apa yang terdapat dalam kitab Sifatus Shalat pada cetakan ke-4 yang akan datang.
[2]. Dua tambahan yang terdapat dalam Shahih Muslim aku letakkan dalam dua kurung.
Ringkasan Shahih Muslim®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar