Sabtu, 31 Desember 2011

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 31122011

Makan Labu
 
1314.  Bersumber dari Anas bin Malik ra., dia berkata, "Rasulullah SAW diundang oleh seorang laki-laki, lalu saya pergi menyertai beliau, kemudian disuguhkan kepada beliau kuah yang berisi sayur labu. Rasulullah SAW segera makan sebagian labu tersebut dan beliau menyukainya".  Anas bin Malik melanjut-kan, "Tatkala saya melihat hal itu, maka kuah labu tersebut saya dekatkan kepada beliau, dan saya tidak memakannya". Anas bin Malik berkata (lagi), "Setelah kejadian itu, saya selalu menyukai labu".
            (Muslim VI : 121)
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 30122011

Anjuran Membuat Makanan untuk Keluarga
Orang yang Meninggal Dunia.
 
Abdullah bin Ja'far berkata, Rasulullah SAW bersanda, "Buatlah (makanan) untuk keluarga Ja'far. Sesungguhnya ia telah mendapatkan musibah yang membuatnya sibuk"
HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi. Dia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih
 Islam mengajurkan untuk melakukan hal ini, karena ia termasuk bagian dari kebaikan, dan menjadi sarana untuk merekatkan hubungan keluarga dan tetangga. Imam Syafi'i berkata, hal yang amat dianjurkan adalah membuat makanan untuk keluarga orang yang meninggal dunia sehingga mereka tetap merasa kenyang baik siang maupun malam. Perilaku ini termasuk sesuatu yang sunnah dan kebiasaan yang sering dilakukan ahlul al-Khair (orang yang selalu melakukan kebaikan).
Para ulama menganjurkan agar keluarga orang yang meninggal dunia dibujuk sehingga mereka mau makan. Hal ini bertujuan agar fisik mereka tidak lemah disebabkan keengganannya untuk makan karena rasa duka ataupun malu.
Para ulama juga mengatakan bahwa membuat makanan bagi perempuan yang meratap atas meninggalnya kelurga hukumnya tidak diperbolehkan. Sebab, dengan membuat makanan untuk mereka berarti membantu mereka melakukan sesuatu yang dilarang.
            Para ulama sepakat bahwa bagi keluarga yang ditinggal dimakrukan membuat makanan untuk orang lain (para pelayat). Karena hal yang sedemikian akan semakin menambah beban yang dirasakannya, juga akan menyibukkannya. Dan hal yang sedemikian termasuk kebiasaan yang sering dilaksanakan kaum jahiliah. Sebagai landasan atas hal tersebut adalah hadits Rasulullah SAW., dimana sahabat Jabir berkata, kami biasa berkumpul dengan keluarga orang yang meninggal dunia. Dan membuat makanan setelah yang meninggal dikebumikan termasuk bagian dari nihayah (meratap). Bahkan sebagian ulama menyatakan haram bagi keluarga orang yang meninggal dunia membuat makanan (untuk orang lain).
            Ibnu Qudamah berkata, jika memang hal itu dibutuhkan, maka hal yang sedemikian tidak tidak mengapa. Sebab para pelayat yang datang dari desa dan tempat-tempat yang jauh menginap dirumah keluarga orang yang meninggal dunia. Dengan demikian, keluarga orang yang meninggal dunia tetap menghormati mereka (sebagai tamu).
 
Fiqih Sunnah®

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 30122011

ORANG ALIM YANG
TIDAK MENGAMALKAN ILMUNYA
 
Orang alim, ilmu dan amalnya berada dalam surga; apabila seorang alim tidak mengamalkan ilmunya, maka yang berada dalam surga hanyalah ilmu dan amalnya saja, sedangkan orang alimnya berada dalam neraka.
(Riwayat  ad-Dailami)
 
Syarah/Penjelasan :
            Orang 'alim yang tidak mengamalkan ilmunya akan dimasukkan kedalam neraka. Sikap dan perbuatannya itu termasuk dosa besar, karena setiap Muslim yang mempunyai ilmu diwajibkan oleh Allah untuk mengajarkannya kembali. Bahkan dalam hadits lainnya dijelaskan bahwa kita harus mengamalkan ilmu yang kita punya walaupun kita hanya mengetahuinya satu ayat. Tidak ada alasan untuk membenarkan tindakan kita tidak mengamalkan ilmu yang kita punya atau menyembunyikan ilmu yang kita punya dari orang lain. Sebelum memberikan ilmu kepada orang lain Islam menganjurkan kita untuk melaksanakan ilmu yang kita punya untuk diri kita sendiri, kalau kita tidak menjalankan untuk kita sendiri sementara kita sudah berbicara tentang suatu hal kepada orang lain maka Allah sangat membenci kita seperti yang diancam dalam firman-Nya :
Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tiada kamu kerjakan. (QS. Ash-Shaff [61] : 3).
 
INDEKS Hadits & Syarah®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 30122011

Makanan untuk Dua Orang, Dicukupkan
untuk Tiga Orang
 
1310.  Bersumber dari Abu Hurairah ra., ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Makanan untuk dua orang dicukupkan untuk tiga orang, dan makan untuk tiga orang dicukupkan untuk empat orang'"
            (Muslim VI : 132)
 
1311.  Bersumber dari Jabir  bin Abdullah ra., ia mengatakan, "Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Makanan untuk satu orang dicukup-kan untuk dua orang, makanan untuk dua orang dicukupkan untuk empat orang, dan makanan untuk empat orang dicukupkan untuk delapan orang'".
            (Muslim VI : 132)
 
 
Orang Mukmin Makan dengan Satu Usus,
Sedangkan Orang Kafir Makan dengan Tujuh Usus
 
1312.  Bersumber dari Jabir (bin Abdullah) dan Ibnu Umar ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang mukmin itu makan dengan satu usus, sedangkan orang kafir makan dengan tujuh usus".
            (Muslim VI : 133)
 
1313.  Bersumber dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah SAW pernah kedatangan seorang tamu kafir, lalu beliau minta supaya disediakan seekor kambing untuk tamu tersebut. Kemudian kambing tersebut diperah, lalu tamu itu meminum susu perahannya. Kemudian diperahkan kambing lain (lagi), lalu tamu itu minum (lagi), sehingga tamu tadi minum susu yang diperah dari tujuh ekor kambing. Kemudian pada pagi harinya, dia menyatakan masuk Islam, lalu Rasulullah SAW memerintahkan agar disediakan seekor kambing agar orang tersebut diperahkan seekor kambing lagi, tetapi dia tidak sanggup menghabiskannya, kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Orang mukmin minum dengan satu usus (lambung), sedangkan orang kafir minum dengan tujuh usus (lambung)".
            (Muslim VI : 133)
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Kamis, 29 Desember 2011

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 29122011

Berkabung dalam pandangan Islam
 
Seorang perempuan boleh berkabung atas kematian kerabatnya selama tiga hari jika ia telah mendapat izin dari suaminya. Jika lebih adri tiga hari, maka hukumnya haram, kecuali jika yang meninggal dunia adalah suaminya. Bahkan ia mesti berkabung sampai masa iddahnya berlalu, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW., yang bersumber dari Ummu Athiyyah. Rasulullah SAW bersabda,
"Janganlah seorang perempuan berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali yang meninggal dunia adalah suaminya. Jika yang meninggal dunia adalah suaminya, maka ia menjalani iddah selama empat bulan sepuluh hari. Ia tidak boleh memakai pakaian yang berwarna (mencolok) kecuali yang biasa dipakainya, tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai parfum, tidak boleh menghias kuku dan tidak boleh merias rambut, kecuali jika ia telah bersuci (dari haid), maka ia boleh memakai parfum untuk menghilangkan bau badannya". (HR. Bukhari).

Fiqih Sunnah®