Anjuran Membuat Makanan untuk Keluarga
Orang yang Meninggal Dunia.
Abdullah bin Ja'far berkata, Rasulullah SAW bersanda, "Buatlah (makanan) untuk keluarga Ja'far. Sesungguhnya ia telah mendapatkan musibah yang membuatnya sibuk"
HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi. Dia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih
Islam mengajurkan untuk melakukan hal ini, karena ia termasuk bagian dari kebaikan, dan menjadi sarana untuk merekatkan hubungan keluarga dan tetangga. Imam Syafi'i berkata, hal yang amat dianjurkan adalah membuat makanan untuk keluarga orang yang meninggal dunia sehingga mereka tetap merasa kenyang baik siang maupun malam. Perilaku ini termasuk sesuatu yang sunnah dan kebiasaan yang sering dilakukan ahlul al-Khair (orang yang selalu melakukan kebaikan).
Para ulama menganjurkan agar keluarga orang yang meninggal dunia dibujuk sehingga mereka mau makan. Hal ini bertujuan agar fisik mereka tidak lemah disebabkan keengganannya untuk makan karena rasa duka ataupun malu.
Para ulama juga mengatakan bahwa membuat makanan bagi perempuan yang meratap atas meninggalnya kelurga hukumnya tidak diperbolehkan. Sebab, dengan membuat makanan untuk mereka berarti membantu mereka melakukan sesuatu yang dilarang.
Para ulama sepakat bahwa bagi keluarga yang ditinggal dimakrukan membuat makanan untuk orang lain (para pelayat). Karena hal yang sedemikian akan semakin menambah beban yang dirasakannya, juga akan menyibukkannya. Dan hal yang sedemikian termasuk kebiasaan yang sering dilaksanakan kaum jahiliah. Sebagai landasan atas hal tersebut adalah hadits Rasulullah SAW., dimana sahabat Jabir berkata, kami biasa berkumpul dengan keluarga orang yang meninggal dunia. Dan membuat makanan setelah yang meninggal dikebumikan termasuk bagian dari nihayah (meratap). Bahkan sebagian ulama menyatakan haram bagi keluarga orang yang meninggal dunia membuat makanan (untuk orang lain).
Ibnu Qudamah berkata, jika memang hal itu dibutuhkan, maka hal yang sedemikian tidak tidak mengapa. Sebab para pelayat yang datang dari desa dan tempat-tempat yang jauh menginap dirumah keluarga orang yang meninggal dunia. Dengan demikian, keluarga orang yang meninggal dunia tetap menghormati mereka (sebagai tamu).
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar