Selasa, 13 September 2011

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 12092011


   Biaya Yang dikeluarkan untuk Haji sama dengan Biaya Jihad
 
            Buraidah berkata, Rasulullah SAW bersabda,
"Nafkah saat haji sama dengan nafkah dalam (peperangan) di jalan Allah. Setiap   ihram bernilai tujuh ratus kali lipat"
HR.  Abu Syaibah, Ahmad, Thabrani dan Baihaqi, dengan sanad  Hasan.
 
 Haji  hanya Satu Kali
 
            Para Ulama sepakat bahwa haji tidak perlu dilakukan berkali-kali. Haji di-wajibkan hanya satu kali selama hidup, kecuali jika sebelumnya diawali dengan nazar, maka hukum untuk melakukan haji adalah wajib (meskipun untuk yang kedua kalinya). Sementara haji yang dilakukan lebih dari satu kali, maka hajinya bersifat sunnah. Abu Hurairah berkata, Rasulullah menyampaikan khutbah kepada kami seraya bersabda : "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan kepada kalian kewajiban haji, maka berhajilah kalian".
Seseorang bertanya kepada beliau, "Apakah setiap tahun wahai Rasulullah ?". Rasulullah SAW terdiam sesaat lalu mengulangi perkataan yang telah beliau ucapkan sebelumnya, sampai tiga kali. Setelah itu beliau bersabda, "Jika aku mengatakan iya, maka haji menjadi wajib (dilakukan setiap tahun), dan kalian tidak akan mampu melakukannya". Lebih lanjut Rasulullah SAW bersabda, "Biarkan, apa yang telah aku sampaikan kepada kalian. Sesungguhnya umat sebelum kalian hancur karena seringnya mereka mengajukan pertanyaan dan perselisihan diantara mereka dengan nabinya. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka kerjakanlah sesuai kemampuan kalian dan jika aku melarang sesuatu kepada kalian, maka jauhilah larangan tersebut".
HR. Bukhari dan Muslim
           
            Ibnu Abbas ra berkata, Rasulullah SAW menyampaikan khutbahnya kepada kami seraya bersabda, "Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan kepada kalian untuk berhaji". Al- Aqra' bin Habis kemudian berdiri dan bertanya, "Apakah (kewajiban itu berlaku) setiap tahun ?". Rasulullah SAW menjawab, "Jika aku mengatakan iya, maka haji menjadi wajib. Jika haji menjadi wajib, maka kalian tidak akan melakukannya dan tidak bisa (melakukannya). Haji diwajibkan hanya satu kali dan selebihnya adalah sunnah".
HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai dan Hakim, dia menyatakan bahwa hadits ini Shahih.
 
 
 
 
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: