Setiap yang Memabukkan Adalah Haram
1264. Bersumber dari Jabir ra, bahwa ada seorang laki-laki datang dari Jaisyan (daerah Yaman), lalu dia bertanya kepada Nabi SAW tentang minuman yang terbuat dari rendaman jagung yang disebut mizr yang biasa diminum oleh masyarakat Jaisyan. Kemudian Nabi SAW balik bertanya, "Apakah minuman tersebut memabukkan ?". Orang itu menjawab, "Ya". Lalu Rasulullah SAW bersabda, "Setiap (minuman) yang memabukkan adalah haram. Sesungguhnya Allah berjanji akan akan memberi minuman thinatul khabal kepada orang yang meneguk minuman yang memabukkan". Lalu para sahabat bertanya, "Ya, Rasulullah apa thinatul khabal itu ?". Beliau bersabda, "Keringat penghuni neraka atau ampas ahli neraka".
(Muslim VI : 100)
Ringkasan Shahih Muslim®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar