Syarat Wajib Haji
Para ulama sepakat bahwa haji menjadi wajib jikatelah memenuhi beberapa syarat, yaitu : 1- Isalam. 2- Baligh. 3- Berakal. 4- Merdeka. 5- Mampu.
Bagi orang yang belum memenuhi ke-lima syarat di atas, maka belum ada kewajiban baginya untuk berhaji. Islam juga menetapkan, bahwasanya baligh dan berakal merupakan syarat pembebanan untuk melksanakan ibadah dari sekian banyak bentuk ibadah (yang diwajibkan syariat). Dalam salah satu riwayat disebutkan, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pena diangkat dari tiga orang : Dari orang yang tidur sampai dia terbangun; dari seorang anak sampai dia baligh; dan dari orang gila sampai dia sadar". Merdeka (tidak berstatus sebagai budak) merupakan syarat kewajiban melaksanakan haji, karena haji merupakan ibadah yang membutuhkan waktu tertentu. Disamping itu, juga disyaratkan dalam keadaan mampu. Sebab, bisa jadi seorang hamba (budak) disibukkan untuk mengurusi semua urusan majikannya dan dia tidak mampu (dari sisi finansial untuk haji). Mampu sebagai syarat kewajiban melaksanakan haji berdasar pada firman Allah SWT.
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah".
(Ali Imran [3] : 97)
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar