Hukum Shalat Jenazah di Tengah-tengah Kuburan
Mayoritas ulama menyatakan bahwa melakukan shalat (jenazah) ditengah-tengah Kuburan hukumnya adalah makruh. Pendapat ini berpegangan pada riwayat dari Ali, Abdullah bin Umar dan Ibnu Abbas. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Atha', Nakha'i, Syafi'i, Ishak dan Ibnu Mundzir. Sebagai landasannya adalah sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi, "Semua bumi adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi"
Dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa melakukan shalat jenazah hukum-nya boleh sebab Rasulullah SAW pernah shalat dimakam. Saat Abu Hurairah me-nyalati Sayyidah Aisyah, beliau berada ditengah-tengah pemakaman Baqi'. Dan ketika itu, Ibnu Umar ikut bersamanya. Umar bin Abdul Aziz juga melakukan hal yang sama.
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar