Selasa, 28 Februari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 27022012

Orang yang Paling Layak Menjadi Imam
dalam Shalat Jamaah
 
          Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang paling layak menjadi imam shalat jenazah. Ada yang berpendapat bahwa orang yang paling berhak adalah orang yang mendapatkan wasiat langsung dari mayat (sebelum meninggal dunia), kemudian seorang pemimpin, kemudian ayah dan saudara-saudarnya, kemudian anak dan saudara-saudaranya, kemudian saudara-saudaranya yang lain yang berhak mendapatkan harta warisan darinya. Pendapat ini dikemukakan oleh pengikut imam Malik dan imam Hambali. Ada juga yang berpendapat bahwa yang paling berhak adalah ayah, kemudian kakek, kemudian anak, kemudian cucu, disusul kemudian saudara lalu anaknya saudara (keponakan), kemudian paman, disusul kemudian anaknya paman disusul kemudian orang-orang yang mendapat harta ashabah. Pendapat ini disampaikan oleh mazhab Syafi'i dan Abu Yusuf. Sementara Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan berpendapat bahwa yang berhak menjadi imam shalat jenazah adalah orang yang menjadi wali bagi mayat jika ia hadir, kemudian hakim, disusul kemudian tokoh masyarakat, kemudian wali dari pihak perempuan bagi mayat, kemudian saudara dekat yang berhak mendapatkan harta ashabah dari peninggalan mayat, kecuali ayah karena ia harus didahulukan daripada anak jika mereka berdua hadir.saat itu.
 
Fiqih Sunnah®
           

Tidak ada komentar: