Hukum Shalat Jenazah bagi Kaum Wanita
Kaum wanita diperbolehkan melakukan shalat jenazah sebagaimana kaum lelaki, baik dilakukan secara berjemaah maupun sendiri-sendiri. Umar pernah me-nunggu Ummu Umar sampai ia dishalati oleh uthbah. Aisyah juga pernah meminta agar jenazah Sa'ad bin Abu Waqash dibawa menghadapnya hingga ia bisa shalat untuknya.
Imam Nawawi berkata,
"Hendaknya kaum wanita melakukan shalat jenazah secara berjemaah, sebagaimana shalat yang lain".
Hal senada juga dikatakan oleh Hasan bin Shalih, Shafyan ath-Tahuri, Ahmad dan Hanafi.
Imam Malik berkata,
"Hendaknnya kaum wanita melakukan shalat jenazah dengan sendiri-sendiri"
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar