Jumat, 23 Maret 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 22032012

Memakamkan Jenazah
 
Hukum Membaca Talqin Setelah Jenazah DImakamkan
 
            Sebagian ulama dan Imam Syafi'i menganjurkan agar mayat(1) yang telah dimakamkan dibacakan talqin untuknya. Hal ini berdasarkan pada riwayat yang berasal dari Sa'id bin Mansur, dari Rasyid bin Sa'id, Dhamrah bin Habin dan dari Hakim bin Amir. Mereka berkata, jika (tanah) makam mayat telah diratakan dan semua orang yang pergi meninggalkannya mereka menganjurkan agar dibacakan di atas pemakaman mayat, "Wahai fulan, katakan : "Tiada Tuhan selain Allah", se-banyak tiga kali. Wahai fulan katakan : "Tuhanku adalah Allah, Agamaku adalah Islam dan nabiku adalah Muhammad SAW", lalu setelah itu pergi meninggalkannya.
 
            Al-Hafidz bin Hajar menyebutkan atsar ini dalam kitab at-Talkhis dan beliau tidak berkomentar apapun.
 
(1).          Orang dewasa yang sudah baligh, bukan anak-anak.
                                                                                  ( berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®
           

Tidak ada komentar: