Memakamkan Jenazah
Hukum Memasukkan Baju ke dalam Liang Kubur,
Mayoritas ulama menyatakan makruh menaruh baju, bantal ataupun lainnya untuk mayat dalam liang kubur. Ibnu Hazm berpendapat bahwa menaruh baju dan membentangkannya dibawah mayat tidak apa-apa. Hal ini berdasar pada hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata, ada kain yang berwarna merah dibentangkan pada makam Rasulullah SAW.
Ibnu Hazm menyatakan, Allah SWT membiarkan hal ini pada pemakaman hambanya yang maksum, Rasulullah SAW dari kalangan manusia. Orang yang mulia juga diberlakukan sama pada saat itu, dan tidak seorangpun yang ingkar dengan hal ini di antara mereka. (HR. Muslim)
Para ulama menganjurkan agar kepala mayat diberi bantal dari batu atau tanah dan meletakkan pipi kanannya pada tanah tersebut setelah kain kafan yang menempel pada pipinya dibuka. (HR. Muslim)
Ibnu Umar berkata,
"Jika kalian (nanti) menurunkan jenazahku ke liang kubur, bukalah pipiku dan letakkan pada tanah".
Ad-Dhahak berwasiat agar tali kain kafan yang membungkus mayatnya dilepas dan menampakkan pipinya. Beliau juga merasa senang manakala belakang pipi kanannya diberi (gumpalan) tanah yang bisa dijadikan sebagai sandaran sehingga ia tidak terlentang.
Abu Hanifah, Malik, Ahmad menganjurkan agar kain kafan untuk perempuan lebih dipanjangkan (dilebihkan), sementara untuk mayat lelaki tidak. Beda halnya dengan Imam Syafi'i, beliau menganjurkan agar kain kafan bagi mayat dilebihkan baik untuk mayat lelaki ataupun mayat perempuan.
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar