Memakamkan Jenazah
Lahd lebih Utama dari pada Syaq
Lahd maksudnya adalah bagian dari liang kubur yang bagian kanannya diberi gundukan dan menghadap kearah kiblat, sehingga menyupai atap rumah.
Adapun Syaq adalah liang kubur yang bagian dalamnya diberi batu-batu, dimana ketika jenazah dimasukkan kedalam liang ini, atasnya diberi sesuatu sebagai atap.
Kedua cara membuat lubang untuk memakamkan jenazah ini diperbolehkan. Tapi yang lebih utama adalah bentuk lahd. Sebagai landasan atas diperbolehkannya menggunakan kedua cara tersebut adalah hadits yang bersumber dari sahabat Amr. Ia berkata, ketika Rasulullah SAW wafat, ada dua orang yang ahli menggali tanah dengan bentuk lahd dan saqar. Para sahabat berkata, kita akan melaksanakan shalat istikharah untuk meminta petunjuk kepada Tuhan kita, kemudian mengutus orang untuk memberitahukan kepada mereka berdua. Siapa diantara mereka yang datang lebih dulu, dialah yang akan menggali liang. Dan ternyata orang yang ahli menggali dengan bentuk lahd datang lebih dulu. Ia pun menggali liang kubur dengan bentuk lahd. (HR. Ibnu Majah)
Hadits ini menjadi dasar atas diperbolehkannya menggali liang kubur dengan bentuk lahd. Adapun yang menjadi landasan atas diutamakannya liang kubur dengan bentuk lahd adalah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan penulis kitab as-Sunan, dan hadits ini dinyatakan hasan oleh Imam Tirmidzi, dari Ibnu Abbas ra., bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
"Bentuk lahd adalah untuk kami dan bentuk syaq untuk selain kami".
(HR. Tirmidzi)
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar