Memakamkan Jenazah
Anjuran Meletakkan Tanah Tiga Kali Pada Kuburan
Bagi orang yang ikut menyaksikan proses meriwayatkan pemakaman mayat , hendaknya ia meletakkan tanah pada liang kubur sebanyak tiga kali dengan kedua tangannya, yang dimulai dari arah kepalanya. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Hibban, bahwasanya Rasulullah SAW, menyalati jenazah, kemudian beliau ikut sampai tempat pemakaman, lalu beliau meletakkan tanah ke dalam liang kubur dari arah kepalanya sebanyak tiga kali.
(HR. Ibnu Majah)
Pada saat seseorang meletakkan tanah kedalam liang kubur, hendaknya membaca "Minha Khalaqnakum" pada peletakan tanah pertama. "Wafiha Nu'iduku" pada peletakan tanah yang kedua. Dan pada peletakan tanah yang ketiga, hendaknya membaca "Waminha Nukhrijukum Taratan Ukhra". Hal ini berdasarkan pada sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah SAW mengucapkan kalimat tersebut ketika beliau meletakkan Ummu Kultsum - putri beliau - ke dalam liang kubur.
Imam Ahmad berkata, tidak dianjurkan membaca apapun pada saat meletakkan tanah ke dalam liang kubur karena tidak ada hadits yang menyatakan hal tersebut. Sementara derajat hadits di atas adalah dhaif (lemah)
Anjuran untuk Mendoakan Jenazah setelah Dikebumikan
Selasai mayat di kebumikan, hendaknya ia didoakan agar segala dosa diampuni karena pada saat itu, dan membantunya agar mantap pada saat menjawab pertanyaan (Malaikat), karena pada saat itu, ia sedang dihadapkan pada beberapa pertanyaan.
Utsman berkata, setelah Rasulullah SAW selesai memakamkan jenazah beliau berdiri diatas pemakaman dan bersabda, "Beristighfarlah untuk saudara kalian, dan mintalah ketetapan untuknya karena sekarang ia ditanya".
(HR. Abu Daud dan Hakim)
Hakim menyatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Bazzar berkata, tidak ada riwayat yang bersumber dari Rasulullah SAW mengenai permasalahan ini kecuali dengan redaksi ini.
Razin meriwayatkan dari Ali ra., ketika Rasulullah SAW selesai memakamkan jenazah, ia berdoa, "Ya Allah, inilah hamba-Mu yang telah bersanding dengan-Mu, dan Engkau adalah sebaik-baik tempat bersanding untuknya. Maka ampunilah dia dan lapangkan tempatnya".
Ibnu Umar menganjurkan agar membaca permulaan dan akhir surah Al-Baqarah di atas makam setelah jenazah dimakamkan.
(HR. Baihaki, dengan sanad hasan)
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar