Orang yang Berihram Untuk Menunaikan
Ibadah Haji dan Membawa Ternak Sembelihan
670. Bersumber dari Musa dari Nafi', ia menceritakan, "Aku datang ke Mekkah empat hari sebelum hari Tarwiyah (yaitu tanggal empat bulan Dzul Hijjah) untuk me-nyempurnakan ibadah umrah. Ketika orang-orang mengatakan, 'Semestinya ibadah hajimu dimulai dari Mekkah', Maka segera saja aku temui Atha' bin Abi Rabbah untuk meminta fatwa kepadanya. Lalu Atha' berkata, 'Telah bercerita kepadaku, Jabir bin Abdullah al-Anshari ra, bahwa dia pernah menunaikan ibadah haji bersama Rasulullah SAW. Waktu itu, beliau membawa ternak sembelihan, sementara orang-orang sudah terlanjur menunaikan haji ifrad. Maka kemudian Rasulullah SAW bersabda, 'Bertahalullah kalian dari tempat ihram kalian; berthawaflah di Baitullah; bersa'ilah antara Shafa dan Marwah; bercukurlah; kerjakanlah yang halal sampai tiba hari Tarwiyah, maka hendaklah kalian berihlal untuk menunaikan ibadah haji; dan berikanlah mut'ah sebagai ganti ibadah haji yang dulu'. Lalu para sahabat berkata, 'Bagaimana mungkin kami melakukan yang terakhir itu, sementara kami sudah terlanjur menyebut untuk ibadah haji?'. Kemudian beliau menjawab, 'Kerjakanlah apa saja yang sudah aku perintahkan kepada kalian. Kalau saja aku tidak terlanjur membawa ternak sembelihan, tentu aku akan melakukan seperti yang kalian lakukan ini. Namun aku tidak mungkin bertahallul sebelum ternak sembelihan itu sampai di tempat penyembelihannya'. Maka para sahabat pun sama melakukannya".
(Muslim IV : 37-38)
Ringkasan Shahih Muslim®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar