Jumat, 13 April 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 13042012

Apa-apa yang Harus Dijauhi Oleh Muhrim
(Orang yang Berihram)
 
678.    Bersumber dari Ibnu Umar ra, bahwa ada seorang sahabat bertanya[1] kepada Rasulullah SAW (yang tengah berceramah di masjidnya), "Ya Rasulullah, pakaian apa yang boleh dikenakan oleh muhrim?". Kemudian Rasulullah SAW menjawab, "Yaitu, janganlah kalian memakai kemeja, kain sorban, celana, tutup kepala dan khuf (penutup kaki yang mirip kaus kaki terbuat dari kulit), kecuali bagi orang yang memang tidak memiliki sandal, maka dia boleh memakai khuf dengan syarat dia harus memotongnya sampai dibawah mata kaki. Janganlah kalian memakai apapun yang dicelup dengan za'faran dan al-waras"[2].
            (Muslim IV : 2)
 
679.    Bersumber dari Ibnu Abbas ra, ia menyampaikan, "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Celana itu boleh dikenakan oleh orang yang tidak punya kain bawah. Sedangkan khuf boleh dipakai oleh orang yang tidak punya sandal'. Yaitu bagi yang berihram[3]".
 
            [1].          Pertanyaan bahwa Rasulullah SAW sedang berkhutbah di masjidnya adalah
                                sebelum keluar untuk melaksanakan ibadah Haji.
 
                [2].          Al-Waras adalah tumbuhan berwarna kuning dan memiliki bau yang wangi.
 
                [3].          Perlu diperhatikan bahwa ini bukan suatu perintah untuk memutuskan
                                sebagaimana yang tersebut dalam hadits sebelumnya. Dan wajib diamalkan
                                karena ini merupakan dua perintah terakhir dari Rasulullah SAW.
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Tidak ada komentar: