Rukun Puasa
( lanjutan.........................
Orang yang Diwajibkan Berpuasa
Para ulama sepakat bahwa puasa diwajibkan kepada Muslim, yang berakal, sudah baligh, dalam keadaan sehat dan mukim (tidak sedang bepergian). Puasa juga diwajikan kepada wanita apabila mereka suci dari haid dan nifas. Dengan demikian, puasa tidak diwajibkan kepada orang kafir, orang gila, anak-anak, orang sakit, musafir, perempuan yang haid, perempuan yang sedang nifas, orang tua, perempuan yang sedang hamil, dan perempuan yang sedang menyusui.
Diantara mereka yang diwajibkan tidak berpuasa sama sekali, seperti orang kafir dan orang gila, ada yang diminta supaya walinya menyuruhnya berpuasa, ada yang diwajibkan tidak berpuasa dan kemudian mengqadhanya, dan ada yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi diwajibkan membayar fidyah.
( berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar