Larangan Mempergunakan Jimat
Rasulullah melarang umatnya mempergunakan jimat. Sebagai landasan atas larangan tersebut adalah :
1. Uqbah bin Amir berkata, Rasulullah bersabda,
"Barangsiapa yang menggantungkan jimat, maka Allah tidak akan menyempurnakannya. Dan barangsiapa yang menggantungkan jimat, maka Allah tidak akan meringankan apa yang dialaminya".
HR. Ahmad dan Hakim.
Tamimah maksudnya adalah kalung yang biasa dipergunakan bangsa Arab yang digantungkan di leher anak-anaknya dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat mencegah penyakit 'ain. Kemudian Islam menghilangkan ajaran tersebut dan melarang penerapannya. Lebih dari itu, Rasulullah juga berdoa kepada orang yang masih melakukan hal yang demikian ini, bahwasanya ia tidak akan memperoleh kesempurnaan (manfaat) dengan menggantungkan jimat tersebut.
2. Ibnu Abbas ra. menceritakan, ia pernah menemui istrinya yang saat itu menggantungkan jimat di lehernya. Melihat hal tersebut, Ibnu Mas'ud langsung menarik benda yang dikalungkan di lehernya hingga putus.
Setelah itu, ia berkata kepadanya, "Keluarga Abdullah tidak butuh untuk menyekutukan Allah dengan sesuatu yang tidak pernah diturunkan oleh–Nya". Setelah itu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya ruqyah, jampi-jampi, dan tiwalah merupakan perbuatan syirik"
HR. Ibnu Majah.
Para sahabat bertanya kepadanya, wahai Abdullah, kalau jimat dan ruqyah, kami telah mengetahuinya. Lalu apa yang dimaksud dengan tiwalah ?. Abdullah menjawab, "Yaitu sesuatu yang biasa dibuat oleh wanita agar dicintai suaminya"
HR. Hakim dan Ibnu Hibban. Keduanya menyatakan bahwa hadits ini shahih.
3. Imran bin Husain berkata, Rasulullah melihat untaian yang dipasang dilengan seseorang. Untaian itu terbuat dari tembaga. Lantas Rasulullah bersabda,
"Celaka kamu! Apa yang kamu lakukan ini ?".
Orang itu menjawab, "Untuk menjaga dari kehinaan". Rasulullah menanggapinya dengan bersabda,
"Ketahuilah bahwa hal yang sedemikian itu (memasang jampi) tidak akan berdampak apapun kecuali hanya kehinaan. Buanglah barang itu, karena sesungguhnya jika kamu meninggal dunia, dan barang itu masih berada di tubuhmu, kamu tidak akan mendapat kebahagiaan".
HR. Ahmad.
Kata al-Wahinah artinya adalah rasa sakit yang seringkali berada di daerah pundak dan lengan. Dan laki-laki tersebut telah memasang tembaga itu di lengannya karena ia beranggapan bahwa tembaga yang dipasang di lengannya dapat menghilangkan rasa sakit yang dirasakannya. Karena itu, Rasulullah melarangnya melakukan hal yang sedemikian itu dan beliau menyatakan bahwa hal tersebut termasuk bagian dari tamimah (jampi).
4. Abu Daud meriwayatkan dari Isa bin Hamzah. Ia berkata, Aku mendatangi Abdullah bin Hakim. Ketika itu, ia terkena penyakit kulit. Aku bertanya kepadanya, mengapa kamu tidak meletakkan tamimah diatasnya.
Abdullah bin Hakim menjawab, Aku berlindung kepada Allah dari hal yang sedemikian itu. Sungguh Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa yang mengalungkan sesuatu, maka ia akan terus terbebani olehnya". HR. Ahmad
.
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar