Rabu, 29 Agustus 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 26082012

Berobat  kepada  Dokter  Kafir
 
Dalam kitab al-Adab asy-Syar'iyyah karya Ibnu Muflih disebutkan, Syekh Taqiyyuddin berkata, "Jika seorang Yahudi atau Nasrani berpengalaman dalam bidang kedokteran dan dapat dipercaya, maka ia layak dan boleh dimintai pertolongan dan memberi obat. Kita juga boleh menitipkan sesuatu kepadanya dan menjalin hubungan dengannya.
 
 Allah berfirman,
"Diantara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan diantara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu Dinar, tidak dikembalikannya padamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya".
(Ali Imran [3] : 75)
 
Dalam kitab shahih disebutkan, bahwa ketika Hijrah ke Madinah, Rasulullah
menyewa seorang laki-laki dari kalangan kafir Quraisy untuk menjadi petunjuk jalan. Disamping itu, beliau juga mempercayakan diri dan hartanya kepada orang tersebut.
(HR. Bukhari)
 
Suku Khuza'ah merupakan mata-mata Rasulullah, baik yang Muslim maupun yang kafir.
 
Dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah pernah memerintahkan kepada Harits bin Kaldah untuk menjadi dokter, sementara ia adalah orang kafir.
 
Sekiranya kita masih memungkinkan untuk berobat ke dokter yang Muslim, maka hukumnya sama tatkala kita menitipkan harta kepada sesama Muslim dan berinteraksi dengannya. Artinya : Kita tidak boleh berpindah dari dokter Muslim ke dokter kafir.
 
Dan jika kita membutuhkan seorang bendahara yang benar-benar amanah dan berobat kepada dokter yang ahli meskipun ia kafir, hal itu diperbolehkan dan bukan termasuk bagian yang dilarang. Dan apabila kita mampu berdebat dengannya, tapi dengan cara yang baik dan santun, hal itu akan lebih baik.
 
Allah SWT berfirman,
"Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik".
(Al-Ankabut  [29] : 4)
 
Berkaitan dengan Sulhu Hudaibiyyah (Perdamaian Hudaibiyah)  Abu Khaththab berkata, Rasulullah mengirim mata-mata dari Khuza'ah dan banyak mendapat informasi darinya.
 
Hal ini menunjukkan diperbolehkannya menerima informasi dari seorang dokter yang kafir mengenai jenis penyakit yang diderita dan cara mengatasinya selama informasi yang diberikannya tidak mengandung keraguan.

Tidak ada komentar: