N A S E H A T
( lanjutan..........
Barangsiapa yang meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur, maka shalatnya sah tetapi berdosa. Ini adalah pendapat yang unggul dan masyhur dari Mazhab Imam Ahmad yang juga pendapat mayoritas ulama, yang mewajibkan shalat berjamaah. Dan yang termasuk makna mendirikan shalat adalah melaksanakannya dengan khusyu. Khusyu adalah menghadirkan hati, men-tadabburi apa yang diucapkannya dalam shalat dan apa yang ia lakukan, ini adalah perkara yang penting. Karena, shalat tanpa khusyu seperti badan tanpa ruh. Ketika kamu shalat, sedangkan hatimu berputar kemana-mana, maka shalatmu hanyalah berupa gerakan badan saja. Namun, jika hatimu hadir, maka kamu akan merasa berada dihadapan Allah, sedang bermunajat kepada-Nya, sedang mendekatkan diri kepada-Nya dengan dzikir dan doa. Inilah inti shalat dan ruhnya.
Adapun sabdanya "Menunaikan zakat" Yakni memberikannya pada orang-orang yang berhak menerimanya. Kewajiban ini adalah gabungan antara hak Allah dan hamba-Nya. Adapun hak-hak Allah, maka sesungguhnya Allah telah telah mewajibkan zakat kepada hamba-Nya dan menjadikannya sebagian dari rukun Islam. Sedangkan zakat yang disebut sebagai hak hamba, apabila di dalamnya terdapat pemenuhan terhadap kebutuhan orang-orang yang membutuhkan dan lain sebagainya berupa kemaslahatan umum guna mengetahui ahli zakat.
Sabdanya, "Menasehati setiap muslim". Ini adalah yang kita bicarakandari hadits bab ini, yaitu menasehati setiap muslim, baik yang dekat maupun jauh, yang kecil atau besar, laki-laki atau perempuan. Tata cara menasehati setiap muslim adalah sebagaimana yang dikatakan dalam hadits Anas. "Tidaklah beriman di antara kamu sampai ia mencintai saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya". Ini adalah nasehat, kamu mencintai saudaramu sebagaimana kamu mencintai dirimu sendiri, kamu bahagia dengan sesuatu yang membuat mereka bahagia, dan kamu akan merasa bahagia, dan kamu akan merasa sakit apabila sesuatu sesuatu itu membuat mereka sakit. Bergaullah kepada mereka dengan sesuatu yang kamu sukai, sebagaimana mereka bergaul denganmu atas sesuatu itu. Ini adalah bab yang sangat luas dan besar sekali.
Peniadaan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam terhadap keimanan dari orang yang tidak mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri dalam tiap sesuatu, maka penafian iman ini sebagaimana yang dikatakan para ulama adalah menafikan kesempurnaan iman. Yakni, tidak sempurna imanmu sampai kamu mencintai saudaramu sebagaimana kamu mencintai dirimu sendiri. Maksudnya bukan meniadakan keimanan secara keseluruhan.
Disebutkan bahwa Jarir bin Abdullah Al-Bajali Radhiyaullahu Anhu ketika ia berbaiat kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk menasehati setiap muslim, yakni ketika ia membeli seekor kuda dengan beberapa Dirham. Setelah membeli ia membawanya, lalu ia menemukan bahwa harga tersebut terlalu murah, sehingga ia kembali pada sang penjual dan berkata padanya, "Sesungguhnya kudamu ini seharusnya berharga lebih tinggi". Kemudian ia memberikan harga yang dipandangnya pantas untuk kuda tersebut, lalu ia pergi dan menunggangi kuda tersebut, lalu menemukan bahwa kudanya itu ternyata lebih berharga dari harga yang terakhir yang ia bayarkan sehingga ia kembali lagi dan berkata, "Sesungguh-nya kudamu ini seharusnya berharga lebih tinggi". Kemudian ia memberikan harga yang dipandangnya pantas untuk kuda tersebut. Demikian hal tersebut berulang-ulang sampai tiga kali, mulai dua ratus Dirham sampai terakhir seharga delapan ratus Dirham. Karena sesungguhnya ia telah berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk menasehati setiap muslim. Apabila Rasulullah telah membaiat seseorang, maka hal itu tidak dikhususkan baginya saja tetapi umum bagi setiap orang. Berarti setiap orang yang berbaiat kepada Rasulullah untuk menasehati setiap muslim juga mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Yang dimaksud dengan baiat adalah perjanjian, karena baiat juga diucapkan untuk perkara jual beli, diucapkan dengan makna perjanjian sebagaimana firman Allah Ta'ala,
"Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepadamu, sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah". (QS. AL-Fath : 10)
Disebut Mubaaya'ah, karena setiap orang yang berbaiat ini mengulurkan tangannya untuk berbaiat kepada yang lainnya, yakni memegang tangan yang lain dan mengatakan, "Aku berbaiat kepadamu untuk ini dan itu"
~~~ oOo ~~~
SyarahRiyadhus Shalihin®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar