Rabu, 19 September 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 08092012

MEMERINTAHKAN  YANG  MA'RUF  DAN
MENCEGAH  YANG  MUNKAR
 
( lanjutan................
Yang pertama, hendaknya orang itu mengetahui mana yang ma'ruf dan yang munkar. Jika ia tidak mengetahui tentang kebaikan maka ia tidak boleh memerintahkan hal tersebut. Sebab seseorang terkadang  memerintahkan sesuatu yang disangkanya baik, padahal hal itu munkar dan ia tidak mengetahuinya. Karenanya hendaklah seseorang mengetahui tentang hal yang baik yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya, dan hendaklah ia mngetahui tentang hal-hal yang munkar, yakni mengetahui bahwa hal tersebut munkar. Jika ia tidak mengetahui tentang hal itu, maka janganlah ia mencegahnya, bisa jadi ia mencegah sesuatu padahal sesuatu itu baik, akibatnya orang itu meninggalkan kebaikan yang disebabkan olehnya, atau ia melarang sesuatu, padahal itu diperbolehkan, sehingga malah menyulitkan hamba Allah dengan pelarangannya terhadap apa-apa yang diperbolehkan Allah. Oleh karena itu, hendaklah ia mengetahui bahwa hal ini adalah munkar, terkadang banyak diantara saudara kita yang tergea-gesa, mereka melarang hal-hal yang boleh yang mereka kira sebagai kemunkaran, sehingga menyulitkan hamba Allah.
Jadi janganlah kamu memerintahkan sesuatu, kecuali kamu mengetahui bahwa itu munkar.
 
Kedua, mengetahui dengan pasti bahwa seseorang telah meninggalkan kebaikan atau melakukan kemunkaran. Jangan menuduh orang dengan tuduhan atau prasangka, karena sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman,
 
"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, karena sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain". (QS. Al-Hujarat : 12)
 
Jika kamu melihat seseorang tidak shalat bersamamu di masjid, maka hal tersebut tidak mesti bahwa ia tidak shalat di masjid yang lain, barangkali ia shalat di masjid yang lain atau dia sedang uzur. Maka janganlah mengingkari sampai kamu ketahui bahwa ia tidak berjamah tanpa uzur.
 
Ya tidak megapa kamu menghampiri dan menanyakan kepadanya dengan menyatakan, "Wahai saudaraku, kami tidak menjumpaimu di masjid". Ini tidak mengapa. Tetapi jika kamu mengingkari atau lebih keras dari dari itu, kamu mengatakannya disebuah majelis, maka hal ini tidaklah diperbolehkan, karena kamu tidak mengetahui secara pasti, barangkali ia shalat di masjid lain atau sedang uzur.
 
Oleh karenanya, Nabi SAW mencoba memahaminya terlebih dahulu sebelum beliau memerintahkan. Telah dinyatakan dalam "Shahih Muslim" bahwa seseorang masuk kemasjid pada hari Jum'at dan Nabi SAW sedang khutbah, kemudian orang itu langsung duduk dan orang itu tidak melaksanakan shalat tahiyyatul masjid, lalu Nabi SAW berkata kepadanya. "Apakah kamu sudah shalat?". Ia menjawab, "belum" Beliau berkata,"Berdirilah, shalatlah dua rakaat". Beliau tidak memerintahkannya shalat dua rakaat sebelum beliau bertanya kepadanya, "Apakah kamu sudah shalat atau belum?", padahal secara zhahir terlihat bahwa orang itu masuk ke masjid dan langsung duduk dan tidak melaksanakan shalat. Akan tetapi, Rasulullah SAW khawatir orang itu sudah shalat dan beliau tidak menyadarinya. Oleh karena itu beliau bertanya, "Apakah kamu sudah shalat ?" kemudian ia menjawab, "belum". Beliau bersabda, "Berdirilah, shalatlah dua rakaat".
 
Demikan juga dalam hal kemunkaran, tidak diperbolehkan mengingkari seseorang kecuali jika kamu mengetahui bahwa ia betul-betul melakukan kemunkaran itu. Umpamanya, kamu melihat seorang lelaki bersama seorang perempuan di mobilnya, maka tidak boleh langsung menuduhnya berbuat kemunkaran, sebab bisa jadi perempuan ini termasuk mahramnya, istrinya, atau ibunya, atau saudara perempuannya atau lain sebagainya. Sampai engkau benar-benar mengetahui bahwa perempuan yang ada di dalam mobilnya itu bukanlah mahramnya.
 
Contoh semacam ini banyak sekali, yang terpenting seseorang harus mengetahui bahwa hal ini adalah hal yang ma'ruf yang harus diperintahkannya, atau hal itu munkar dan harus ia cegah, dan ia juga harus mengetahui bahwa perintah atau larangan itu telah sampai kepada perkara yang butuh kepada perintah dan larangannya.
 
( berlanjut ................
SyarahRiyadhus Shalihin®

Tidak ada komentar: